JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Terlilit Banyak Hutang, RF Nekat Jual Pohon Alba dan Pohon Jengkol Milik Orang Lain. Akhirnya Meringkuk di Balik Penjara Polres Purbalingga

Foto/Humas Polda
ย ย ย 

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Kutasari Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok jual beli pohon kayu.

Pelaku penipuan berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya.
Kapolsek Kutasari Polres Purbalingga AKP Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (2/10/2020) mengatakan bahwa kasus penipuan dilakukan oleh tersangka berinisial RF (34) warga Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari, Purbalingga. Sedangkan korbannya yaitu Yitno (35) warga Desa Meri, Kutasari.

โ€œModus penipuan yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan menjual pohon Alba dan pohon Jengkol kepada korban. Namun setelah disepakati harga dan dilakukan pembayaran ternyata pohon yang dijual bukan miliknya,โ€ kata Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Cafรฉ di Semarang Diringkus Polisi

Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa penipuan terjadi pada bulan Juli 2020. Saat itu tersangka menawarkan pohon Alba dan pohon Jengkol kepada korban. Setelah dilakukan pembayaran dan pohon akan ditebang, ternyata pohon itu milik orang lain.

โ€œAkibat penipuan yang dilakukan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp. 6,5 juta,โ€ kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 24 September 2020. Hal itu karena tersangka sebelumnya berjanji mengembalikan uang milik korban.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Namun setelah empat kali mengingkari janjinya kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kutasari.

โ€œDari laporan korban kita langsung tindaklanjuti dengan mengamankan tersangka. Kita juga amankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran jual beli pohon yang sudah dilakukan,โ€ kata kapolsek.

Berdasarkan keterangan tersangka ia melakukan penipuan akibat memiliki banyak hutang. Uang hasil menipu korban, sebagian digunakan untuk membayar hutang dan sisanya digunakan untuk keperluan lain.

โ€œTersangka sudah kita amankan, kepadanya dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,โ€ pungkas Kapolsek. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com