SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pengeroyokan membabi buta yang menimpa rombongan remaja warga perguruan silat persaudaraan setia hati terate (PSHT) di dekat Terminal Pilangsari, Ngrampal, Sragen, Senin (28/9/2020) malam, akhirnya menemukan titik terang.
Selain menangkap tiga tersangka, tim Reskrim Polres Sragen juga menguak identitas ketiganya. Tak dinyana, ketiga tersangka itu ternyata merupakan anggota perguruan silat IKSPI atau kera sakti di Sragen.
Fakta itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (2/10/2020).
Saat ditemui di ruang kerjanya, AKP Guruh mengatakan dari hasil pendataan, tiga tersangka pelaku pengeroyokan itu tercatat sebagai anggota ormas perguruan silat IKSPI Sragen.
“Para pelaku tergabung dalam ormas IKSPI,” paparnya.
Kasat menguraikan dari hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan dilakukan spontan. Antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal.
Aksi pengeroyokan diduga dipicu oleh motif dendam lama karena salah satu pelaku pernah mengalami ketersinggungan dengan ormas PSHT.
“Kalau dari korban dan pelaku tidak ada permasalahan. Dari awal juga tidak saling mengenal dan tidak ada sangkut pautnya soal masalah awal. Jadi pelaku ini melakukan pengeroyokannya random (acak). Begitu melihat ada yang pakai atribut PSHT, dia spontan tergerak untuk melakukan aksi itu (pengeroyokan) lalu mengejar korban dan memukulinya. Keterangan pelaku, ada dendam lama salah satu pelaku dengan kelompok organisasi silat itu (PSHT),” tandasnya.
Kasat menyampaikan ketiga pelaku itu masing-masing berinisial FS (20), TA (19) dan satu yang masih di bawah umur diketahui berinsial MT (16).
Ketiganya merupakan warga Sragen namun berdomisili di beda kecamatan. Mereka diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing pada Rabu (30/9/2020) pagi.
Ketiga pelaku itu langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dari rumah mereka masing-masing. Namun dari tiga pelaku, hanya dua yang ditahan sedangkan satu pelaku ditangguhkan penahanannya karena masih di bawah umur.
“Sudah kita amankan tiga orang tersangka. Dua tersangka kita tahan karena sudah cukup umur dan satu tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur,” urai Guruh.
Kasat menguraikan meski saat kejadian, ada sekitar 25 orang berombongan pakai sepeda motor, namun dari hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan hanya dilakukan oleh ketiga tersangka.
Ketiganya memiliki peran sebagai eksekutor yakni yang terlibat langsung melakukan pemukulan, menggerakkan pengeroyokan terhadap korban.
Terkait satu tersangka yang masih di bawah umur, AKP Bagus menyampaikan memang tidak ditahan. Selain ada permohonan penangguhan dari orangtua, saat ini Polres Sragen juga belum memiliki sel khusus untuk tahanan anak.
Ketiganya bakal dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimal 5,5 tahun penjara. Wardoyo