JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Perhatian, Izin Nikah Bawah Umur di Sragen Kini Makin Diperketat. Batas Minimal Umur Pengantin Wanita Dinaikkan, Hamil Duluan Nggak Serta Merta Dikasih Dispensasi!

Ilustrasi siswi hamil
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perizinan pernikahan dini atau nikah di bawah umur di Kabupaten Sragen mulai diperketat. Selain batasan umur minimal calon pengantin dinaikkan, alasan hamil duluan kini bukan lagi jadi prioritas untuk serta merta diberikan dispensasi menikah.

Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen, Hanif Hanani. Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan saat ini regulasi perizinan nikah di bawah umur memang lebih diperketat.

Jika dulu batas minimal usia calon pengantin masih 19-16 (19 tahun untuk pengantin pria dan 16 tahun pengantin wanita), kini dinaikkan jadi 19-19. Artinya, calon pengantin wanita kini diharuskan berusia minimal 19 tahun sama dengan batas minimal usia calon pengantin pria.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Iya, memang lebih diperketat. Sekarang calon pengantin wanita minimal harus 19 tahun juga,” paparnya, Selasa (24/11/2020).

Hanif menguraikan pemberian izin dispensasi bagi pernikahan di bawah umur pun, juga mulai diperketat. Jika dulu, alasan calon pengantin wanita sudah hamil duluan meskipun belum cukup umur, masih bisa diberi dispensasi menikah.

Akan tetapi, regulasi yang sekarang, tidak lagi berlaku demikian. Ia menyebut alasan hamil duluan tidak lagi jadi pertimbangan utama memberikan dispensasi untuk pernikahan mempelai yang masih di bawah umur.

“Dulu untuk kasus yang hamil duluan, mungkin masih bisa (diberi dispensasi). Sekarang sudah nggak serta merta dikasih dispensasi,” terangnya.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah
Hanif Hanani. Foto/Wardoyo

Lebih lanjut, ia menguraikan untuk dispensasi izin pernikahan di bawah umur, menjadi kewenangan dari Pengadilan Agama. Jika sudah terbit dispensasi, maka KUA tinggal menjalankan tugas menikahkan.

Jika tidak disetujui karena salah satu mempelai belum 19 tahun, maka biasanya akan ditolak dengan pemberian surat penolakan tertulis.

“Kalau nggak diberi dispensasi ya disarankan menikahnya ditunda dulu sampai batas usianya terpenuhi,” imbuhnya.

Soal permohonan dispensasi pernikahan dini di Sragen, ia menyebut masih relatif tinggi. Dari sekitar 8.000 pasangan yang menjalani pernikahan setiap tahunnya, sekitar 10 persen di antaranya menikah dengan dispensasi karena masih di bawah umur. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com