JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Artis Vanessa Angel akan mulai menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020). Ia datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu dengan didampingi penasihat hukumnya.
Vanessa Angel telah dijatuhi vonis tiga bulan penjara usai terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan obat psikotropika jenis Xanax oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 5 November 2020 lalu.
“Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Diungkapkan Edwin, Vanessa datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya dan tanpa dijemput personel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Meski vonis tiga bulan penjara baru dijatuhkan pada 5 November lalu, namun Vanessa dipastikan tidak perlu mendekam di dalam penjara selama tiga bulan penuh. Hal tersebut lantaran, Vanessa sudah menjalani masa tahanan kota sejak 9 April 2020 lalu oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Namun Edwin menyerahkan sepenuhnya masa hukuman penjara yang akan dijalani Vanessa Angel setelah dikurangi masa tahanan kota kepada Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Pondok Bambu. Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan setara dengan lima hari tahanan kota.
Sebagai informasi, Vanessa Angel dinyatakan bersalah atas kepemilikan 20 butir pil Xanax yang termasuk dalam obat psikotropika golongan IV tanpa resep dokter.
Atas tindakan tersebut, Vanessa dinyatakan telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.