Beranda Umum Nasional Diskusi di Istana, PTKIN se-Indonesia Menolak Keseluruhan UU Cipta Kerja

Diskusi di Istana, PTKIN se-Indonesia Menolak Keseluruhan UU Cipta Kerja

Masa buruh berjalan dari kawasan Senayan menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, untuk unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Senin (20/1/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia menolak keseluruhan Undang-undang Cipta Kerja. Bahkan, PTKIN akan ikut berpartisipasi dalam pengawalan uji materi (judicial review).

Hal itu diungkapkan oleh Ongky Fachrur Rozie selaku Koordinator Pusat Dema PTKIN se-Indonesia saat menghadiri undangan dari Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma’ruf di Istana Kepresidenan.

Uniknya, undangan secara tertulis tersebut bernada sebagai surat perintah. Surat tersebut memerintahkan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia untuk menghadiri pertemuan yang membahas UU Cipta Kerja di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (7/11/2020).

Surat tersebut berjudul surat perintah, bukan surat undangan. Beragam penilaian pun muncul di media sosial karena beredarnya surat tersebut.

Lewat keterangan tertulis, Aminuddin menjelaskan bahwa surat tersebut dikeluarkan merujuk kepada SOP
Penerimaan Tamu di Lingkungan Istana Negara sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga :  PDIP Akhirnya Resmi Pecat Jokowi, Gibran Anaknya dan Bobby Menantunya dari Partai

“Surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di Internal Istana (Setpres dan Setkab). salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu,” ujar Aminuddin.

Pada Jumat tersebut, kata Amin, hadir delegasi dari sejumlah Dema PTKIN yakni; UIN Sunan Ampel Surabaya, IAIN Samarinda, UIN Sunan Kaligaja Yogyakarta, UIN Alauddin Makasar, IAIN Lampung, IAIN FM Papua, UIN Banten, UIN Semarang, dan UIN Malang.

Dalam pertemuan itu, Ongky Fachrur Rozie selaku Koordinator Pusat Dema PTKIN se-Indonesia menyatakan menolak keseluruhan Undang-Undang Cipta Kerja. Ongky mengatakan bahwa Dema PTKIN akan ikut berpartisipasi dalam pengawalan judicial review.

Aminuddin pun menyambut baik aspirasi dari BEM PTKIN.

“Saya mengapresiasi itikad baik adik-adik mahasiswa, dan pemerintah menjamin hak dan kebebasan sahabat-sahabat mahasiswa untuk menyuarakan pendapat, karena itu amanat konstitusi. Catatan dan rekomendasi teman-teman akan kami pelajari dan sesegera mungkin akan saya sampaikan kepada Bapak Presiden,” ujar bekas aktivis mahasiswa itu.

Baca Juga :  Menteri Maruarar Bantah Pemerintah Bakal Pinjam Bank Dunia untuk Biayai Proyek 3 Juta Rumah

Sehari sebelumnya, Aminuddin juga menerima perwakilan BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Nur Eko Suhardana selaku Koordinator Pusat BEM PT Muhammadiyah se-Indonesia menyampaikan kritik dan beberapa catatan terkait Undang-undang Cipta Kerja.

“Kami akan tetap melaksanakan aksi agar aspirasi kita didengar,” ujar Eko.

www.tempo.co