SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Terkuaknya kasus pungutan liar (pungli) pedagang mobil di kawasan alun-alun utara Keraton Surakarta membuat polisi langsung begerak cepat.
Seperti diketahui, pedagang bermobil memang dilarang berjualan di kawasan alun-alun serta sekitaran Pasar Klewer. Namun sejumlah pedagang itu nekat berjualan dan mengaku sudah membayar uang ‘aman’.
“Dari lima pedagang yang kita mintai keterangan, mereka diminta membayar uang sebagai jaminan agar aman saat razia,” kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Adis Dani Garta.
Adis memaparkan, pedagang membayar pungli dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung lokasi parkir mereka. Mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk setahun.
“Nominalnya berbeda-beda ya, ada tiga nominalnya, mulai paling kecil Rp 800 ribu, kemudian Rp 1,25 juta, serta Rp 3 juta. Uang tersebut dibayar untuk setahun berjualan. Untuk lokasi jualannya sendiri ada yang dilahan parkir pasar cendramata, alun-alun utara, serta kawasan Masjid Agung,” paparnya.
Hasil dari penyelidikan ini, tambah Kapolsek, nantinya akan dilaporkan kepada Wakapolresta Surakarta, AKBP Deny Heryanto sebagai Ketua tim Satgas Pungli Polresta Surakarta.
“Nanti kita gelar dulu hasil klarifikasi kita, kemudian apa langkah kedepan tergantung arahan dari Pimpinan,” pungkas Adis.
Seperti yang diketahui kabar ini mencuat pasca ada pengakuan dari dua pedagang bermobil asal pekalongan yang mengaku ditariki sejumlah uang agar terjamin keamanannya berjualan dilokask tersebut.
Sistem pembayaran sendiri bisa langsung dilunasi, ada pula yang mencicil selama setahun. Setelah lunas, mereka dijanjikam mendapat surat izin berjualan dilokasi tersebut, namun hal tersebut tidak terlaksana. Prabowo