JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Alih-alih mendorong investasi, penandatanganan Undang-undang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai justru menyebabkan kemunduran bagi kualitas investasi di tanah air.
Penilaian itu disampaikan oleh ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara.
“Apakah investasi dari negara maju akan meningkat pasca-Omnibus Law? Sepertinya saya ragu,” tutur Bhima saat dihubungi pada Selasa (3/11/2020).
Bhima menjelaskan, Jokowi dinilai tidak menghiraukan protes buruh yang akan berdampak bagi kepercayaan pemodal.
Padahal, dalam menjaring investor dari negara-negara maju, prinsip pemerintah yang menjamin bahwa perlindungan lingkungan hidup dan hak pekerja tidak mengalami kemunduran menjadi hal paling penting.
Di saat yang sama, penerbitan UU Cipta Kerja masih menuai polemik karena buruh memandang sejumlah pasal akan merugikan kaum pekerja.
Munculnya UU ini pun dianggap cacat hukum karena naskahnya mengalami sejumlah perubahan meski beleid telah disahkan di DPR.
“UU Omnibus Law nekat disahkan, artinya tidak menghiraukan protes yang juga dilayangkan oleh investor global, retailer, dan brand internasional,” kata Bhima.
Bhima melanjutkan, UU Cipta Kerja pun tidak akan langsung mendongkrak masuknya investasi karena pemodal masih mempertimbangkan isi dari peraturan turunan dari beleid itu. Walhasil, Bhima menduga sikap wait and see dari investor masih bakal berlangsung lama.
November 2020. Dalam aksi tersebut para buruh menyatakan akan mengajukan Judicial Review undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jokowi meneken UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin petang, 2 November 2020.
Sehari setelah UU resmi ditandatangani, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) langsung mengajukan gugatan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi.
“Pagi ini kami akan secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).
KSPI juga masih akan melanjutkan aksi penolakan terhadap undang-undang dan melakukan mogok kerja sesuai dengan yang diatur oleh ketentuan yang berlaku. Said menjamin aksi yang digencarkan buruh bersifat anti-kekerasan.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjdiatan mengatakan pemerintah terus mendorong masuknya investasi di masa pandemi. Salah satunya dengan pengesahan Omnibus Law.
“Kita dorong pengesahan Omnibus Law dan mendukung kalangan bisnis dan masyarakat yang terkena dampak Covid-19,” tutur Luhut dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).
Ia mengklaim Omnibus Law menjadi kunci untuk memudahkan investasi masuk. Utamanya, ujar Luhut, dalam hal penyederhanaan perizinan hingga kawasan ekonomi khusus.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















