JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Firli Bahuri Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik dalam OTT Pegawai UNJ

Ketua KPK Firli Bahuri / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Firli Bahuri dinyatakan tidak melanggar kode etik dalam kasus operasi tangkap tangan yang menyeret pegawai Universitas Negeri Jakarta dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Setelah laporan pengaduan tersebut dipelajari, Dewas (Dewan Pengawas) tidak menemukan indikasi pelanggaran etik,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Jumat ( 13/11/ 2020).

Haris mengatakan kasus dugaan pelanggaran etik yang diadukan oleh Indonesia Corruption Watch itu telah diputus dalam sidang etik 12 Oktober 2020.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Dewas KPK sudah menyurati ICW terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK dan Deputi Penindakan.

Setelah laporan pengaduan tersebut dipelajari, Dewas tidak menemukan indikasi pelanggaran etik. Kasus UNJ yang diadukan ICW sudah diputus dalam sidang etik tanggal 12 Oktober 2020.

Dalam sidang itu, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal diberi sanksi teguran lisan karena dianggap tak berkoordinasi dalam melakukan OTT di UNJ.

Baca Juga :  Pengamat Sebut, Jokowi ke Medan untuk Bantu Menantunya Bobby yang Akan Maju Pilgub 2024

Dalam laporannya ICW menganggap justru Firli dan Deputi Penindakan Karyoto yang melanggar etik terkait gagalnya operasi senyap itu. Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam laporannya mengutip petikan putusan Aprizal.

Menurut dia, dalam putusan itu Firli dan Karyoto melakukan pelanggaran serius. Wana mengatakan Firli diduga melimpahkan kasus ini ke polisi tanpa melalui mekanisme gelar perkara di KPK. Keputusan itu, diduga juga diambil tanpa musyawarah dengan pimpinan KPK lainnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com