JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diingatkan bagi peserta yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019, hari ini, Sabtu (21/11/2020) menjadi hari terakhir masa pemberkasan. Batas waktu mengunggah dokumen persyaratan akan ditutup tepat pada tengah malam pukul 23.59 WIB.
Batas waktu untuk mengunggah dokumen ke portal SSCN itu telah diperpanjang dari jadwal semula pada 15 November 2020, sehingga tidak ada lagi alasan bagi peserta lulus seleksi CPNS yang terlambat mengunggah dokumen pemberkasan. Seluruh peserta lulus wajib menyelesaikannya agar bisa resmi berstatus sebagai CPNS.
Hasil akhir seleksi CPNS 2019 telah diumumkan pada 30 Oktober 2020 lalu. Selanjutnya, peserta yang lulus seleksi diharuskan untuk melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id.
Peserta yang lolos harus mengisi daftar riwayat hidup serta mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan dan nantinya akan digunakan sebagai dasar pengusulan nomor induk pegawai (NIP).
Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta yakni:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah;
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri atau penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;
3. Transkrip asli;
4. Surat pernyataan lima poin;
5. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PSN atau yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;
7. Surat keterangan bebas narkoba, psikotropika, serta zat adiktif lainnya
8. Daftar Riwayat Hidup yang sudah ditandatangani; serta
9. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi pejabat berwenang (bila ada).
Untuk dokumen surat pernyataan lima poin yakni surat yang memuat pernyataan bahwa peserta:
1. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Ketentuan surat pernyataan tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002.
Setelah dokumen pemberkasan lengkap dan diterima instansi, maka selanjutnya menjadi tugas instansi untuk mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) selambat-lambatnya pada 30 November 2020.
“Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai CPNS Tahun 2019 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah,” tulis Badan Kepegawaian Negara (BKN).