KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perubahan regulasi menjadi salah satu faktor penyebab keterlambatan pembayaran sisa pembayaran dana insentif bagi tenaga kesehatan Karanganyar.
Hal tersebut dikatakan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Karanganyar, Dwi Rusharyati kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Menurutnya, untuk pengajuan dokumen pencairan insentif tahap kedua akan menyesuaikan dengan regulasi yang baru.
“Soal insentif kendala yang dihadapi adalah soal regulasi. Perubahan yang krusial adalah awalnya RSUD itu untuk memperoleh insentif melalui DKK. Namun saat ini tidak dan langsung diverifikasi oleh Satker RSUD. Tapi puskesmas masih tetap melalui DKK,” jelasnya.
Dikatakannya, total insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan sejumlah Rp 5,2 miliar.
Sedangkan yang telah dicairkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 3,6 miliar. Masih ada kekurangan sebesar Rp 1,6 miliar.
“Insentif terakhir diterima bulan Juni-Juli. Untuk bulan Agustus akan menyesuaikan dengan regulasi baru. Kita menunggu Badan Keuangan Daerah. Selanjutnya tapi secara teknis kami akan melakukan ajuan. Begitu ada anggaran kita tinggal mengajukan sehingga tidak mengalami keterlambatan,” ujarnya.
Ditambahkan, besaran insentif tidak menerima jumlah yang sama. Dwi mengungkapkan, secara regulasi diatur oleh satuan terbesar atau tertinggi.
Untuk tenaga medis spesialis menerima insentif sebesar Rp 15 juta, dokter dan dokter gigi 10 juta, tenaga nakes lainnya sebesar Rp 5 juta.
“ Prinsipnya insentif tersebut untuk nakes penanganan covid. Mulai dari preventif sampai kuratif. Pemberian insentif ini diperkirakan hingga bulan Desember mendatang,” pungkasnya. Wardoyo