![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/11/Kajari.jpg?resize=500%2C313&ssl=1)
WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri serius menangani kasus dugaan korupsi di tubuh PS BKK Eromoko (sekarang PT BKK Jateng). Kejari bakal secara tegas akan menindak siapa saja, termasuk pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diwartakan, dalam kasus itu Kejari menetapkan satu tersangka. Yakni WD (49), lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 470 juta.
“Kami tidak akan melakukan tindakan yang setengah-setengah. Saat ini baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Tapi ketika di dalam pedalaman nanti, apabila kita temukan pejabat yang terlibat, pasti kita akan tindak juga,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Agus Irawan Yustisio didampingi Kasi Pidsus Ismu Armanda Suryono dan Kasie Intel Feby Rudi Purwanto, Senin (16/11/2020).
Menurut Kajari, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut. Namun demikian, pihaknya akan menyesuaikan dengan fakta-fakta nantinya.
“Kita berharap Wonogiri ini kondusif, tidak ada lagi kasus korupsi. Kalau sudah baik jangan dicorat-coret lagi,” pinta dia.
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan W diketahui terjadi sejak tahun 2010 hingga 2011. Dimana akibat tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 470 juta. Uang digelapkan tersangka itu dari pengakuannya digunakan untuk kepentingan pribadi. Semula uang kas yang ada di bank tersebut sejumlah Rp 404.519.600. Namun saat pimpinan bank tersebut melakukan cash opname, ternyata uang kas PD BKK Eromoko hanya tersisa Rp 24.518.600.
“Untuk pencatatan di neraca kas, tersangka ini tidak ada salahnya. Namun saat dicek fisiknya ada selisihnya,” bebernya.
Kajari Wonogiri menyatakan, sejak kasus itu berguli, tersangka dinilai tidak bertanggungjawab. Sebab, uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi tak pernah dikembalikan. Hingga akhirnya, di 2018, W dipecat tidak hormat oleh pihak bank tempat dimana dia bekerja.
“Tersangka tidak punya itikad mengembalikan. Waktu sembilan tahun itu seharusnya ada pengembalian,” terangnya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Wonogiri menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian subsidier pasal 3 jo atau kedua pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Hukuman minimal empat tahun penjara. Aria