JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Buntut Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab dan FPI, Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot. Polri: Tidak Bisa Menegakkan Protokol Kesehatan

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono. Dok Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Terjadinya kerumunan massa dalam acara yang digelar Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada selama sepekan lalu berbuntut pada pencopotan dua pejabat kapolda. Sanksi pencopotan dilakukan karena kedua kapolda itu dinilai tidak mampu menegakkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, pada Senin (16/11/2020) mendadak mencopot pejabat dua kapolda, yakni Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahradi.

Kedua kapolda tersebut dinilai tidak bisa melakukan tindakan guna mencegah terjadinya kerumunanan massa FPI yang berkumpul di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat sepanjang pekan lalu.

“Sejak hari ini Senin 16 November 2020, keduanya telah dicopot dari jabatan Kapolda karena tidak bisa menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi pencopotan,” ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Baca Juga :  Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Bakal Dijaga 7.000 Lebih Aparat Gabungan

Menurut Argo, Nana Sudjana digeser dari Kapolda Metro Jaya jadi Koordinator Ahli Kapolri dan posisi Kapolda Metro Jaya kini dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Fadhil Imran.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi digeser menjadi Widyaiswara Tingkat Satu pada Sekolah Staf dan Pemimpin Tinggi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Sespim Lemdiklat) Polri. Sedangkan jabatan Kapolda Jawa Barat kini dipegang oleh Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Dhofiri.

“Sanksi ini diberikan karena keduanya tidak bisa menjaga protokol kesehatan di wilayahnya,” ungkap Argo.

Argo melanjutkan, Mabes Polri juga akan menindaklanjuti dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara persepsi pernikahan putri dari Rizieq Shihab. Penyidik Bareskrim mengirim surat panggilan kepada anggota Bimas, RT, RW, Satpam, Linmas, dan pihak terkait acara tesebut.

“Kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jaksel dan dari KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 Undang-undang tentang Karantina Kesehatan,” kata Argo.

Baca Juga :  Wilayah Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5.1, Ini Penjelasan BMKG

Sejumlah kegiatan sempat digelar massa pendukung Rizieq Shihab sejak kepulangan pemimpin FPI itu ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020) pekan lalu. Ribuan massa menjemput kepulangan Rizieq hingga memadati ruas jalan menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Kemudian sepanjang akhir pekan lalu, pada Sabtu dan Minggu (14-15/11/2020) telah dilangsungkan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas Besar FPI, akad nikah dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab.

Sejumlah kegiatan tersebut juga dihadiri ribuan orang, baik simpatisan FPI maupun pendukung Rizieq Shihab. Dalam rekaman foto maupun video yang beredar, banyak di antara orang-orang yang hadir tidak menerapkan protokol kesehatan, baik mengenakan masker maupun menjaga jarak.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak membantah masih ada masyarakat yang abai protokol kesehatan. “Kami pemerintah selalu menyampaikan dan memberi contoh, memang masih ada masyarakat kita yang belum melaksanakan 3M. Untuk itu lah kami selalu hadir melaksanakan tugas kami, mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker,” kata Ariza.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com