SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kelengkapan berkas dakwaan tersangka kasus penyerangan di Kampung Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, beberapa waktu lalu terus dikebut. Hingga saat ini, sudah delapan tersangka yang berkasnya sampai di tahap kedua. Lalu dua tersangka masuk tahap pertama, sementara dua sisanya masih disusun.
Kajari Surakarta, Nanang Gunaryanto menjelaskan pihaknya mengajukan perpanjangan waktu dalam penyusunan dakwaan. Langkah itu sekaligus menunggu proses pelaku lain yang masih ada di kepolisian.
“Jadi nanti sidangnya biar serempak semuanya,” kata Nanang, Senin (09/11/2020).
Dia menuturkan saat ini sudah ada delapan tersangka yang disusun dakwaanya. Semua memiliki berkas dakwaan terpisah menyesuaikan berkas penyidikan pihak Satreskrim Polresta Surakarta.
“Sebelum kita susun dakwaanya, berkas kasus kita teliti secara cermat. Jadi kita tidak salah dalam memngambil keputusan,” ucapnya.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito membenarkan masih ada sisa 4 pelaku yang ditangani penyidik. Dua tersangka berkasnya sudah dikirim ke pihak Kejaksaan dan menunggu petunjuk lebih lanjut, sedangkan dua sisanya masih dalam tahap penyusunan berkas.
“Kita terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak JPU terkait pelaku yang masih kita tangani. Kita masih terus mencari keberadaan pelaku lain, mengingat masih ada beberapa nama yang masuk daftar DPO kita,” ujar Purbo.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan dan penyerangan pecah di Kampung Mertodranan Rt 1/1 Kel/Kec Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (08/08/20) petang menjelang maghrib. Sejumlah orang dikabarkan terluka setelah sebuah rumah di Pasar Kliwon tersebut digeruduk segerombolan orang.
Informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat keluarga almarhum Assegaf bin Jufri menggelar acara midodareni atau tradisi doa bersma sebelum pernikahan. Namun mendadak, muncul puluhan orang yang mendatangi lokasi tersebut.
Para pelaku terancam Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman adalah 12 tahun penjara. Prabowo