Beranda Umum Nasional Kejagung Dakwa Andi Irfan Jaya Jadi Perantara Suap Jaksa Pinangki

Kejagung Dakwa Andi Irfan Jaya Jadi Perantara Suap Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   Mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya didakwa oleh Kejaksaan Agung menjadi perantara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dia didakwa membantu Jaksa Pinangki menerima suap US$ 500.000 dari Joko Tjandra.

“Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberikan bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri,” kata Jaksa Didi Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Jaksa menyebut uang US$ 500.000 itu diberikan pada Pinangki untuk mengurus fatwa bebas Mahkamah Agung. Duit itu merupakan uang muka dari US$ 10 juta yang dijanjikan oleh Joko Tjandra. Joko emoh memberikan duit itu secara langsung kepada Pinangki, karena berstatus jaksa. Karena itu, Pinangki kemudian mengajak Andi untuk menjadi perantara.

Baca Juga :  Baru Satu Bulan Sejak Dilantik, Wapres Gibran Sudah 4 Kali Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Kini Giliran SDN 15 Slipi

Jaksa Pinangki menghubungi Andi untuk mengajak pergi ke Kuala Lumpur bertemu Joko Tjandra pada 22 November 2019. Pada pertemuan yang kemudian berlangsung 25 November 2019, Pinangki mengenalkan Andi sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan media jika Joko pulang ke tanah air. Di pertemuan itu hadir pula, pengacara Anita Kolopaking.

Setelah pertemuan itu, Joko Tjandra kemudian menyuruh adiknya Herriyadi Angga Kusuma untuk menyerahkan duit US$ 500.00 di pusat perbelanjaan, di Jakarta. Uang itu diserahkan lewat Andi Irfan Jaya.

Selain itu, untuk menjamin Joko Tjandra membayar US$ 10 juta bila skenario fatwa MA berhasil. Pinangki menyuruh Anita Kolopaking membuat surat kuasa menjual aset Joko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

www.tempo.co