Beranda Umum Nasional Mahasiswa Pelapor Rektor Unnes ke KPK Atas Tuduhan Korupsi Dikembalikan ke Orangtuanya

Mahasiswa Pelapor Rektor Unnes ke KPK Atas Tuduhan Korupsi Dikembalikan ke Orangtuanya

Ilustrasi korupsi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mahasiswa Unnes, Semarang yang melaporkan rektornya atas tuduhan melakukan korupsi, yakni Frans Napitu, akhirnya oleh Fakultas Hukum kampus setempat dikembalikan ke orang tuanya selama enam bulan ke depan.

Pengembalian sementara tersebut bertujuan sebagai pembinaan moral dan karakter, dan selepas itu akan dipertimbangkan kembali.

Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah mengatakan, bersamaan dengan keputusan itu, perguruan tinggi itu juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.

“Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orangtua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui Whatsapp,” kata Rodiyah di Semarang, Senin (16/11/ 2020).

Menurut dia, pengembalian Frans Napitu ke orang tuanya ini belum merupakan sanksi atas tindakannya yang dinilai telah menurunkan reputasi Unnes.

Ia menjelaskan surat keputusan itu dibuat setelah melalui pertimbangan tim yang dibentuk usai laporan Frans ke KPK pada pekan lalu.

Baca Juga :  Bahlil Hapus Subsidi BBM untuk Ojol, Ekonom: Pengangguran Bisa Melonjak

Rodiyah menuturkan, pembinaan terhadap mahasiswa semester 9 tersebut bukan  yang pertama. Sebelumnya, kata dia, teguran juga diberikan kepada mahasiswa program bidik misi itu atas beberapa perbuatan, seperti menyampaikan tuduhan adanya plagiasi yang dilakukan rektor, memimpin aksi yang menuduh rektor melakukan penindasan, hingga unggahan di media sosial tentang dukungan terhadap kelompok separatis di Papua.

Setelah enam bulan dikembalikan kepada orangtuanya, kata dia, Frans akan kembali dievaluasi untuk mengetahui adanya perubahan atau tidak.

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Unnes Frans Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes Fakthur Rokhman ke KPK.

Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.

Atas dasar temuan tersebut, muncul dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.

Frans mengatakan, komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Lewatkan Undangan Reuni PA 212, Presiden Prabowo Pilih Kunjungi Tambak Ikan di Tangerang

Rektor Unnes  Fathur Rokhman mengatakan tidak mengetahui materi yang dilaporkan oleh mahasiswanya. Dia mengatakan Unnes taat asas dalam pengelolaan keuangan.

“Unnes mendapatkan Predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 10 tahun,” ujar dia.

www.tempo.co