Beranda Umum Nasional Megawati Anggap Jakarta Amburadul di Tangan Anies, Ini Masalahnya

Megawati Anggap Jakarta Amburadul di Tangan Anies, Ini Masalahnya

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menilai, kondisi DKI Jakarta kini amburadul di tangan Gubernur Anies Baswedan.

Mengenai penilaian Megawati tersebut, Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menjelaskan karena selama di tangan Anies, DKI Jakarta tak ada perubahan ke arah kemajuan.

“Karena banyak program yang sudah dicanangkan Pak Anies sampai tiga tahun pemerintahannya belum dieksekusi,” kata dia saat dihubungi, Kamis (12/11/ 2020).

Program yang dimaksud mulai dari penyediaan hunian layak DP nol rupiah hingga menuntaskan banjir.

Anies, Gembong menyatakan, menjanjikan tersedianya ratusan ribu unit hunian DP nol rupiah. Namun, hingga kini janji itu tak terealisasi.

Kemudian soal penanggulangan banjir di Ibu Kota. Dalam janji kampanyenya, Anies menjagokan program naturalisasi.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Menurun, Ini Analisis Komisi II DPR

Anies menyerukan tak akan menggusur warga di bantaran kali seperti yang dilakukan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sayangnya, kata Gembong, program ini tidak juga berjalan karena koordinasi Anies dengan pemerintah pusat bermasalah. Lagipula, kata dia, Anies tak bisa menghindari penggusuran.

Musababnya, pemerintah mau tak mau harus menata dengan menormalkan kembali ukuran kali. Hal ini mengingat ukuran kali-kali di Jakarta kini tak lagi normal karena banyak warga yang memanfaatkan lahan di bantaran kali untuk pelebaran rumah.

“Kenapa tidak dieksekusi karena Pak Anies gamang. Kenapa gamang karena memang ini sesuai dengan janji kampanye,” ujar dia.

Sebelumnya, Megawati menyebut Jakarta amburadul. Pernyataan ini muncul saat Mega menanggapi penghargaan City of Intellectual berdasarkan hasil riset yang dipimpin Ketua Senat dan Guru Besar UNJ Hafid Abbas.

Baca Juga :   Jakarta Resmi Berstatus Provinsi DKJ, Ini Ketentuan Barunya

www.tempo.co