Beranda Umum Nasional Mendikbud Nadiem Syaratkan Faktor-faktor ini Bagi Pemda yang Izinkan Pembelajaran Tatap Muka

Mendikbud Nadiem Syaratkan Faktor-faktor ini Bagi Pemda yang Izinkan Pembelajaran Tatap Muka

Ganjar Pranowo mengunjungi dua sekolah yang menjadi role model pembelajaran tatap muka di Kabupaten Temanggung, Kamis (10/9/2020). Foto: Humas Pemprov

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan pemerintah pusat memberi kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dakam mengizinkan sekolah untuk pembelajaran tatap muka mulai ajaran baru 2021. Sebut Nadiem, ada sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah.

Nadiem mensyaratkan, faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.

Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua atau walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa,” ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga :  Anggaran Dibabat, Kemendikti Saintek Tak Sambat! Bisa Nyomot dari Dana MBG, Tapi…

Nadiem merinci daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah, yakni; ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan.

“Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun),” ujar Nadiem.

Daftar periksa berikutnya, kata Nadiem, adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. “Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali,” ujar dia.

Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Baca Juga :  Di Kasus Ronal Tannur, Zarof Ricar Bungkam Ketua PN Surabaya dengan Duit Rp 75 Juta, Bilangnya dari Ibu Tiri

Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas. Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

www.tempo.co