SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus sengketa batas lahan pekarangan selebar 33 sentimeter dengan luas hanya 3 meter persegi yang melibatkan dua orang warga bertetangga Suprapto (58) dan Suparmi (60) asal Dukuh Kawis Dulang RT 18, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen, akhirnya menemui titik terang.
Sengketa tanah secuil yang membuat kedua tetangga itu tak rukun hampir empat tahun, akhirnya berakhir dengan pengukuran ulang oleh tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen, Senin (23/11/2020).
Pengukuran ulang dilakukan untuk mengakhiri konflik berkepanjangan mirip sengketa batas jalur gaza antara kedua warga bertetangga itu.
Pengukuran ulang dilakukan oleh tiga personel BPN Sragen dipimpin ketua tim ukur yang juga bernama Suprapto. Pantauan di lokasi, tim membuka kembali dokumen sertifikat milik Suparmi dan Suprapto.
Kemudian dilakukan pengukuran ulang luasanya dan batas-batas tanah mereka sesuai yang tertera di sertifikat. Setelah diukur ulang, ternyata luasan lahan keduanya tidak ada yang bergeser.
Tanah 33 sentimeter dengan panjang hampir 100 meter yang semula diklaim oleh Suparmi telah bergeser masuk ke pekarangan Suprapto, ternyata tidak ada.
Bangunan buk atau tempat duduk dari cor-coran yang sempat dibangun dan dihancurkan Suprapto, juga masih masuk pekarangan Suprapto.
Setelah dilakukan pengukuran ulang dan batasnya tak ada yang bergeser atau menyerobot, baik Suparmi dan Suprapto malah terbelalak.
Keduanya pun akhirnya bisa menerima dan legawa mendengarkan penjelasan serta hasil pengukuran ulang. Setelah itu, tim kemudian memasang batas dengan patok disaksikan keduanya dan warga lain.
“Nah, kalau sudah diukur dan ada keputusan yang resmi dari BPN begini kan sudah jelas dan masalahnya beres. Patoknya dan batas-batasnya sudah jelas sekarang,” ujarnya kepada wartawan Senin (23/11/2020).
Untuk memberikan tanda batas lahan, kemudian dipasang patok di dekat buk yang selama ini memisahkan pekarangan keduanya.
Jika nantinya ada bangunan yang melanggar batas patok itu, bisa dihancurkan.
“Bangunan sekecil apapun kalau ada di luar batas patok nanti harus dihancurkan,” ujar Suprapto.
Ia merasa lega setelah ada pengukuran ulang itu. Ia pun siap untuk kembali membuka kedua tangan guna merajut silaturahmi dengan Suparmi yang selama hampir empat tahun terkoyak gegara selisih tanah secuil itu.
Suprapto yang juga Ketua RT 18, berharap Suparmi bisa kembali bermasyarakat dengan warga seperti pada umumnya.
Sebab ia merasakan sejak berselisih soal batas tanah, Suparmi kemudian berubah menjauh dan jarang kumpul gotong royong dengan warga.
“Adat di desa itu kan harus bermasyarakat dan kumpul bersama. Sehingga kalau ada kerepotan dan apa-apa juga membutuhkan warga sekitar,” tukasnya.
Salah satu anggota Formas, Sri Wahono yang mendampingi pengukuran ulang, menyampaikan pihaknya memang mendorong agar BPN melakukan pengukuran ulang lahan keduanya.
Hal itu dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghilangkan keraguan soal batas maupun luasan lahan yang berbatasan.
“Dengan sudah diukur dan batasnya jelas begini, kan sudah nggak ada lagi saling klaim atau kesalahanpahaman. Kedua belah pihak juga sudah legawa menerima hasil pengukuran,” terangnya.
Seperti diberitakan, sengketa tetangga gegara tanah secuil itu terjadi mulai 2016. Kemudian meledak lagi pada Juli 2020 lalu.
Kala itu, Suparmi (60) mengklaim tanah pekarangannya sekitar 3 meter masuk ke pekarangan tetangganya itu.
Ia mengaku sempat pemperjuangkan dengan meminta ke ATR/BPN untuk melakukan pengukuran tanah sejak 2016 lalu.
Namun belum ada pengukuran padahal sudah membayar administrasi. Di tengah situasi itu, tanpa sepengetahuannya sebagian lahan rumahnya dipatok.
Suparmi mengaku tidak tahu menahu pemasang patok tersebut. Justru sekitar bulan Maret lalu tembok dan saluran airnya digempur.
”Buk di depan itu dihabiskan dan yang belakang digempuri, sebelumnya nggak ada surat pemberitahuan tahu-tahu digempur. Yang menggempur Bu Mujiyanti istri pak RT,” paparnya.
Aksi perusakan itu, kemudian ia laporkan ke Polsek Kedawung sekitar bulan Mei lalu. Menurutnya, yang pertama menggempur Suprapto lalu dilanjutkan oleh istrinya.
Dia menyampaikan alasan penggempuran itu lantaran sudah masuk batas tanah Pak Ketua RT tersebut. Selain itu saluran air miliknya juga digempur oleh pihak RT-nya.
”Saya tidak tahu, ngerti-ngerti digempur. Tidak ngomong apa-apa,” urainya.
Suparmi juga mengakui almarhum suaminya juga sempat menggempur pagar depan milik RT yang di klaim masuk tanahnya.
”Tanah saya dipagar, sama suami saya suruh bongkar buat dibangun. Itu tanah saya tapi belum ikut keukur,” katanya.
Sementara ditemui di rumahnya, Istri dari Ketua RT 18, Mujiyanti bersikukuh tanah miliknya sudah bersertifikat dan kurang tiga meter.
Ia juga mengakui bersama suaminya telah menggempur pagar rumah Suparmi. Menurutnya aksi tersebut merupakan puncak kekesalannya dan suami atas ulah Suparmi yang dianggapnya telah menyerobot lahannya.
Mujiyanti kemudian menjelaskan ia telah memiliki sertifikat atas tanah seluas 495 meter persegi. Setelah dilakukan pengukuran, ternyata ada kekurangan 3 meter persegi.
Dia menganggap Suparmi telah menyerobot tanahnya sehingga luasan tanahnya berkurang 3 meter persegi.
Padahal saat Suparmi membangun rumah, dirinya dan suami sudah mengingatkan supaya jangan terlalu mepet ke selatan.
“Tanpa sepengetahuan suami saya, dia malah nekat membangun rumah hingga menyerobot tanah kami. Tiga meter persegi itu bentuknya memanjang dari depan ke belakang. Lebarnya mungkin hanya beberapa centimeter,” ujar Mujiyanti.
Mujiyanti mengaku tetap yakin merasa berhak atas tanah seluas 3 meter persegi itu karena sudah dilengkapi sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Berbeda dengan Suparmi yang baru memiliki letter C atas tanah itu.
Saat Suparmi menggempur pagar depan rumahnya, Mujiyanti merasa kecewa namun tidak melaporkan kasus itu ke polisi.
“Sekarang giliran kami yang menggempur pagar dia, kami dilaporkan polisi. Kami menggempur pagar itu juga ada dasarnya. Selain karena kejengkelan kami sudah memuncak, dia membangun pagar hingga menutup saluran air yang menjadi kepentingan bersama,” ucapnya.
Dikonfirmasi wartawan, Kepala Desa Wonokerso, Suparno, tidak menampik bahwa dua warganya Suparmi dan Suprapto sudah berselisih selama bertahun-tahun. Bahkan saat ia masih menjabat sebagai seorang bayan.
Dia menilai penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Suparmi tidak bisa dibenarkan. Namun, ia juga menganggap langkah Suprapto dan Suparmi yang saling menggempur pagar milik tetangganya juga melanggar hukum.
“Sebagai kepala desa, saya meminta mereka untuk bisa menahan diri. Kami sudah berupaya mendamaikan mereka. Tapi, semua tergantung pribadi masing-masing. Saya berusaha menempatkan diri saya pada posisi yang netral,” tegasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com