Beranda Daerah Semarang Pelaku Percobaan Bunuh Diri bersama Anak Kandung Ditetapkan Tersangka

Pelaku Percobaan Bunuh Diri bersama Anak Kandung Ditetapkan Tersangka

ilustrasi mayat
Ilustrasi mayat korban pemotor terjun ke jurang / Pixabay

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang ayah berinisial EG (40) yang tega mengajak sang anak melakukan aksi bunuh diri akhirnya ditetapkan tersangka oleh aparat Satreskrim Polres Kudus. Ia mengatakan bahwa tersangka hingga saat ini di tahanan Polres Kudus.

Penetapan tersangka terhadap EG guna mempertanggungjawabkan aksi bunuh diri beserta anak EG.

Korban yang merupakan anak EG ditemukan di kursi dengan posisi terlilit sarung, sementara EG ditemukan tergeletak di lantai dengan tangan kiri mengeluarkan darah yang diduga melakukan bunuh diri usai menjerat anaknya.

EG berhasil diselamatkan, sedangkan anaknya meninggal ketika dalam perjalanan menuju RSUD Loekmono Hadi Kudus.

Tersangka diduga mengajak sang anak untuk bunuh diri karena dicurigai sama-sama terpapar virus corona atau covid-19.

Kasat Reserse Kriminal AKP Agustinus David kepada para awak media pada Selasa (3/11) kemarin, mengatakan,

penetapan status tersangka terhadap EG setelah hasil pemeriksaan tim dokter yang menyatakan EG tidak mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

“Berdasarkan hasil tes kejiwaan pelaku keluar dan dinyatakan dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan kejiwaan. Setelah hasil tes keluar pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pekan terakhir Oktober 2020,” imbuh dia.

AKP Agustinus menjelaskan lebih lanjut, setelah resmi menetapkan EG sebagai tersangka, penyidik kini sedang melengkapi berkas perkara dugaan pembunuhan tersebut.

“Setelah berkas perkara pidananya dinyatakan lengkap, akan segera dikirimkan untuk tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kudus,” imbuh dia.

Dijelaskannya lebih detail, berdasarkan keterangan EG kepada penyidik, pelaku memang sengaja membunuh anaknya lantaran khawatir tertular covid-19. Awalnya, pelaku berniat bunuh diri. Namun, melihat anaknya berinisial IM tengah menonton televisi sendirian, dia lantas terpikir untuk menghabisinya juga.

“Pelaku beranggapan dirinya terpapar virus corona, kemudian ingin bunuh diri. Saat melihat anaknya, pelaku ingat jika beberapa hari sebelum kejadian anaknya yang sakit asma juga diyakini ikut terpapar covid-19 sehingga ketika tengah nonton televisi ikut dibunuh,” terangnya.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa, bisa dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya. Ahmad|Satria Utama