Beranda Daerah Sragen Pemkab Sragen Nyatakan Tragedi Pengantin Baru Sekeluarga Meninggal di Kalijambe Sudah Berkembang...

Pemkab Sragen Nyatakan Tragedi Pengantin Baru Sekeluarga Meninggal di Kalijambe Sudah Berkembang Jadi Klaster Hajatan. DKK Sebut 113 Tamu dan Tetangga Yang Rewang Diswab Massal, Sudah 2 Yang Positif!

Dari kiri ke kanan. Wajah almarhumah pengantin perempuan saat resepsi pernikahan, proses pemakaman bapaknya dan ibunya yang semua terpapar covid-19. Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Plt Bupati Sragen Dedy Endriyatno menegaskan kasus covid-19 yang merenggut tiga orang sekeluarga di Desa Wonorejo usai pesta pernikahan, sudah berkembang menjadi klaster hajatan.

Pasalnya, ada dua warga tetangganya yang hari ini dinyatakan positif Covid-19 usai hadir saat hajatan pernikahan LID (28).

LID kemudian meninggal 10 hari usai pernikahannya, Kamis (5/11/2020) disusul ibunya, S (57) sehari berikutnya dan bapaknya, SUD (60) tiga hari berselang atau Senin (9/11/2020) kemarin.

Hasil swab, ketiganya dinyatakan positif terpapar covid-19. Dedy menyebut kasus covid-19 di Wonorejo itu bukan lagi klaster keluarga tapi sudah berkembang jadi klaster hajatan.

“Sudah bukan klaster keluarga lagi, sudah menjadi klaster hajatan. Karena keduanya memang tetangga yang hadir dalam hajatan dan kontak erat dengan pengantin perempuan ataupun kedua orangtuanya,” paparnya, Rabu (11/11/2020).

Pasca kejadian ini, Dedy mengaku akan memperketat pelaksanaan hajatan di wilayahnya. Pengetatan tersebut bersangkutan dengan teknis pelaksanaan hajatan yang mengacu pada Peraturan Bupati Sragen Nomor 54 tahun 2020 tentang Protokol Keehatan.

“Selama ini perbup nomor 54 itu mengatur global. Kita perlu membuat semacam SOP (standard operating procedure) menggelar hajatan ataupun pertemuan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mengerikan! Plafon SDN Kalimacan Kalijambe Sragen Roboh, 3 Siswa Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Dedy menguraikan nantinya akan dirumuskan secara detil teknis pelaksanaan hajatan. Sehingga pelaksanaan protokol kesehatan terutama dalam hajatan maupun pertemuan bisa diterapkan secara ketat.

“Kita atur pelaksanaannya seperti apa. Misalnya tidak boleh hajatan dengan prasmanan atau piring, Makanan harus dibungkus untuk dibawa pulang, daftar hadir pensilnya harus terus disterilkan, penggunaan mic jangan berganti-ganti. Lebih teknis mengatur pelaksanaan namun tetap mengacu pada perbup nomor 54,” jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen, Hargiyanto membenarkan berdasarkan hasil tracing sementara ada dua tetangga LID yang dinyatakan positif terpapar covid-19.

“Ada dua tambahan kasus baru dari Desa Wonorejo. Keduanya saat ini menjalani perawatan di RSUD dr Soeratno Gemolong,” jelasnya.

Hargiyanto menguraikan kedua kasus baru positif tersebut merupakan hasil tracing yang dilakukan tim DKK Sragen. Sejauh ini, ada sudah 113 warga Desa Wonorejo yang menjalani swab karena melakukan kontak erat dengan LID dan kedua orang tuanya.

“Senin kemarin kita swab 51 orang, Selasa kita swab 62 orang. Kita terus menunggu hasilnya,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, LID dan kedua orangtuanya meninggal secara beruntun dalam lima hari setelah pesta pernikahan LID digelar. Pernikahan digelar 24 Oktober, kemudian tanggal 26 Oktober LID mendadak kolaps saat perjalanan boyongan ke rumah besannya di Wonogiri.

Baca Juga :  Teror Menjelang Masa Tenang Pilkada Sragen 2024: Muncul Spanduk Provokatif di Gondang, Sidoharjo, dan Sragen Kota

Sempat dirawat di RSUD Moewardi Solo, LID meninggal Kamis (5/11/2020) malam dengan hasil swab positif covid-19. Kemudian pagi harinya, Jumat (6/11/2020), ibunya S (57) juga meninggal dan hasil swab positif.

Kisah tragis berlanjut ketika Pak Modin, atau bapak LID, SUD (60) juga drop dan meninggal dunia di RSUD Gemolong pada Senin (9/11/2020) petang. Hasil swabnya juga positif covid-19. Wardoyo