JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyelundupan narkoba jenis sabu berhasil digagalkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaro Sijunjung, Sumatera Barat.
Modusnya, brang haram tersebut dimasukkan ke dalam bola tenis dan dilempar dari luar agar bisa masuk ke Lapas.
“Ini merupakan upaya penyelundupan yang kedua kalinya setelah terjadi beberapa minggu yang lalu. Keduanya berhasil digagalkan oleh petugas kami,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, Budi Argap Situngkir, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11/2020).
Budi menjelaskan, upaya penyelundupan sabu bermula saat seorang pengunjung mendatangi pintu utama (portir) pada pukul 12.00 WIB.
Pengunjung bermaksud menitipkan barang bagi warga binaan kepada petugas. Namun, saat itu waktu penitipan barang sudah tutup dan akan dibuka kembali pukul 13.00 WIB.
Menurut Budi, 15 menit kemudian, komandan jaga yang bertugas melihat seseorang melempar barang dari luar tembok Lapas melalui CCTV.
Setelah diperiksa, petugas menemukan bola tenis di dalam selokan searah lokasi pelemparan. Petugas kemudian melapor ke kepala Lembaga Pemasyarakatan . “Setelah dibuka ternyata berisi bungkusan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung, Bistok Oloan Situngkir mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Sijunjung untuk tindak lanjut.
“Kami terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai komitmen pemberantasan narkoba di dalam lapas,” ujar Bistok.