Beranda Daerah Sragen Sidang Pungli Rp 515 Juta di Seleksi Perdes Trobayan Sragen, Saksi dari...

Sidang Pungli Rp 515 Juta di Seleksi Perdes Trobayan Sragen, Saksi dari STIE AUB Beberkan Nilai Peserta Yang Lolos di Seleksi. Nilai Murni Atau Rekayasa?

Mantan Kades Trobayan, Suparmi saat dikawal menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) Rp 515 juta pada seleksi perangkat desa (Perdes) di Desa Trobayan, Kalijambe, Sragen tahun 2018 kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (4/11/2020).

Dalam sidang perkara dengan terdakwa mantan Kades, Suparmi dan suaminya, Suyadi itu, menghadirkan empat pihak sebagai saksi.

Empat pihak itu masing-masing Camat Kalijambe Rusmanto, pihak STIE AUB selaku pihak ketiga pelaksana ujian Perdes, Kaur Keuangan Desa Trobayan dan Mahmudi Tohpati.

Sidang kemarin digelar di PN Tipikor Semarang. Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi mengatakan Kaur Keuangan dihadirkan atas permintaan hakim terkait biaya untuk membayar ke STIE AUB pada saat pelaksanaan ujian.

“Ditanya uangnya didapatkan darimana, apakah dari desa, dari pungutan atau dari para calon yang membayar. Biaya dibayar dari desa,” paparnya Kamis (5/11/2020).

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar DPR RI Dikemas Melalui Budaya Jawa Tengah, Sriyanto Saputro Tekankan Pentingnya Penguatan Nilai Kebangsaan

Kemudian Camat dihadirkan terkait aturan dan mekanisme pengadaan perangkat desa. Dalam kesaksiannya, camat menyampaikan secara normatif terkait proses pelaksanaan seleksi Perdes hingga pengangkatan calon Perdes.

Sementara, menurut Agung, saksi dari STIE AUB menjelaskan terkait nilai-nilai dari para peserta. Bahwa saksi menyampaikan nilai-nilai para peserta memang benar dan sesuai dengan nilai yang pernah ditunjukkan ke penyidik.

“Bahwa nilai itu benar adanya, bukan nilai palsu atau direkayasa. Calon yang lolos pun juga disampaikan memang murni peserta dengan nilai yang tertinggi atau tidak ada rekayasa,” terangnya.

Sementara, Mahmudi dihadirkan atas kapasitasnya sebagai LSM yang saat itu dipercaya oleh terdakwa untuk memediasi pengembalian uang kepada korban.

“Karena dia selaku perantara yang menerima dan menyerahkan pengembalian uang. Dia juga yang membuat kuitansi pernyataan serahterima uang,” terang Agung.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Agung menyebut pihaknya belum mengetahui siapa saja dan berapa orang saksi meringankan yang akan dihadirkan.

Baca Juga :  Mantan Sekda Hingga DPRD Kecam Pemkab Sragen Soal Nasib Para Petani Desa Jono Tanon, Endro: Petani Butuh Solusi Nyata, Bukan Sekadar Ngeyem-Ngeyem

“Itu yang tahu terdakwa,” pungkasnya. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.