JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sidang Pungli Rp 515 Juta di Seleksi Perdes Trobayan Sragen, Saksi dari STIE AUB Beberkan Nilai Peserta Yang Lolos di Seleksi. Nilai Murni Atau Rekayasa?

Mantan Kades Trobayan, Suparmi saat dikawal menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sragen. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) Rp 515 juta pada seleksi perangkat desa (Perdes) di Desa Trobayan, Kalijambe, Sragen tahun 2018 kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (4/11/2020).

Dalam sidang perkara dengan terdakwa mantan Kades, Suparmi dan suaminya, Suyadi itu, menghadirkan empat pihak sebagai saksi.

Empat pihak itu masing-masing Camat Kalijambe Rusmanto, pihak STIE AUB selaku pihak ketiga pelaksana ujian Perdes, Kaur Keuangan Desa Trobayan dan Mahmudi Tohpati.

Sidang kemarin digelar di PN Tipikor Semarang. Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi mengatakan Kaur Keuangan dihadirkan atas permintaan hakim terkait biaya untuk membayar ke STIE AUB pada saat pelaksanaan ujian.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Ditanya uangnya didapatkan darimana, apakah dari desa, dari pungutan atau dari para calon yang membayar. Biaya dibayar dari desa,” paparnya Kamis (5/11/2020).

Kemudian Camat dihadirkan terkait aturan dan mekanisme pengadaan perangkat desa. Dalam kesaksiannya, camat menyampaikan secara normatif terkait proses pelaksanaan seleksi Perdes hingga pengangkatan calon Perdes.

Sementara, menurut Agung, saksi dari STIE AUB menjelaskan terkait nilai-nilai dari para peserta. Bahwa saksi menyampaikan nilai-nilai para peserta memang benar dan sesuai dengan nilai yang pernah ditunjukkan ke penyidik.

“Bahwa nilai itu benar adanya, bukan nilai palsu atau direkayasa. Calon yang lolos pun juga disampaikan memang murni peserta dengan nilai yang tertinggi atau tidak ada rekayasa,” terangnya.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Sementara, Mahmudi dihadirkan atas kapasitasnya sebagai LSM yang saat itu dipercaya oleh terdakwa untuk memediasi pengembalian uang kepada korban.

“Karena dia selaku perantara yang menerima dan menyerahkan pengembalian uang. Dia juga yang membuat kuitansi pernyataan serahterima uang,” terang Agung.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Agung menyebut pihaknya belum mengetahui siapa saja dan berapa orang saksi meringankan yang akan dihadirkan.

“Itu yang tahu terdakwa,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com