Beranda Umum Nasional Stafsus Milenial Jokowi Dikritik gara-gara Kirim Surat Perintah ke Dewan Mahasiswa. Ombudsman...

Stafsus Milenial Jokowi Dikritik gara-gara Kirim Surat Perintah ke Dewan Mahasiswa. Ombudsman RI: Lazimnya dari Atasan ke Bawahan

Anggota Ombdusman Adrianus Eliasta Meliala. Foto: TEMPO/Halida Bunga Fisandra via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Staf khusus (stafsus) milenial Presiden Joko Widodo kembali menuai kritik. Hal tersebut lantaran langkah salah seorang stafsus yang mengirimkan surat perintah yang ditujukan kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia.

Diketahui Stafsus Milenial Jokowi, Aminuddin Ma’ruf, mengirim surat perintah kepada Dema PTKIN se-Indonesia untuk menghadiri pertemuan membahas UU Cipta Kerja di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (7/11/2020) lalu.

Menurut Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, Presiden Jokowi disarankan menegur dan mengevaluasi tindakan stafsus milenialnya itu.

Adrianus menyayangkan penerbitan surat perintah dari Aminuddin yang disebut tidak sepantasnya dilakukan. Ia menyoroti kewenangan staf khusus presiden dalam menerbitkan surat perintah, kesalahan penulisan, dan penggunaan dasar hukum yang tak tepat.

“Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan staf khusus dengan Dema PTKIN ini kan setara,” ujar Adrianus, Senin (9/11/2020).

Adrianus menjelaskan, staf khusus presiden tak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Ia mengatakan stafsus Jokowi bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus Dema PTKIN, tetapi tak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Beberkan Efek Samping Ciptaker di Era Jokowi Bikin Negara Rugi Rp 25 Triliun per Tahun

Adrianus melanjutkan, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet.

Mencoreng Kehormatan Presiden

Adrianus juga menyesalkan adanya kesalahan penulisan atau salah ketik dan penggunaan dasar hukum kurang tepat yang berpotensi maladministrasi. Adrianus menilai kesalahan ini seperti mengulang pelanggaran administrasi yang dilakukan Andi Taufan Garuda Putra, Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi yang kemudian mengundurkan diri.

Ketika itu, Taufan mengirimkan surat kepada camat seluruh Indonesia dan meminta para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri untuk melawan wabah Covid-19 yang dilakukan perusahaan pribadinya, PT Amartha Mikro Fintek.

“Kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya di mana terjadi pelanggaran administrasi surat-menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” kata Adrianus.

Menurut Adrianus, kesalahan berulang mengenai administrasi surat-menyurat ini mengindikasikan staf khusus kurang memahami tata kerja dari instansi atau lembaga pemerintah serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Ia mengatakan Ombudsman bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut.

Baca Juga :  Reformasi Kepolisian, Imparsial: Pengawasan Polri Lebih Mendesak Ketimbang Skema Penunjukan Kapolri

Mengingat kejadian semacam ini berulang, Adrianus menekankan pentingnya evaluasi oleh Jokowi agar tak terjadi lagi di masa mendatang. “Sehingga keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya,” kata Adrianus.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.