JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi

Sedang Mengurus SKCK untuk Kelengkapan Dokumen Pemberkasan CPNS 2019? Daftar Online Lebih Praktis. Ini Syarat dan Tata Caranya

Peserta ujian SKD CPNS di auditorium UNS Solo. Foto/Wardoyo
   

JOGLOSEMARNEWS.COM Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan pada akhir Oktober 2020 lalu. Kini peserta yang lulus diwajibkan mengunggah dokumen pemberkasan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 15 November 2020.

Salah satu dokumen yang wajib disertakan dalam pemberkasan CPNS adalah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK adalah dokumen yang menerangkan tentang ada tidaknya catatan kegiatan kriminalitas atau kejahatan yang dilakukan orang yang bersangkutan.

SKCK hanya bisa diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui fungsi Intelkam dan diberikan kepada pemohon, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan setelahnya harus diperpanjang bila kembali diperlukan.

Untuk memperoleh SKCK, pemohon dapat datang secara langsung ke kantor kepolisian setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan kemudian mengisi formulir yang telah disediakan.

Namun, di era teknologi seperti saat ini, untuk mendaftar permohonan penerbitan SKCK sudah bisa dilakukan secara online atau daring. Caranya yakni dengan mengakses ke laman resmi skck.polri.go.id.

Selanjutnya pemohon tinggal mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

Syarat dan Ketentuan

Untuk mendaftar SKCK secara online, pemohon harus menyiapkan file dokumen persyaratan berupa:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Paspor
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Akte Lahir/ Kenal Lahir/ Ijazah
5. Kartu identitas lain, bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Mendaftar Permohonan SKCK Online

Tampilan laman pendaftaran SKCK online.

1. Setelah semua dokumen persyaratan dilengkapi, maka selanjutnya tinggal mengakses laman resmi SKCK online di skck.polri.go.id. Untuk memulai bisa mengklik pada bagian Formulir Pendaftaran yang ada di kanan atas.

2. Selanjutnya akan muncul formulir yang harus diisi sesuai urutan, yang dimulai dari Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.

3. Pada bagian Satwil, pilih pada kolom ‘Jenis Keperluan’ sesuai peruntukan SKCK. Karena kali ini dokumen digunakan sebagai kelengkapan pemberkasan CPNS, maka bisa dipilih ‘POLSEK – Melamar Sebagai PNS’.

4. Selanjutnya pilih kantor kepolisian sektor (Polsek) yang sesuai dengan domisili KTP. Untuk pemberkasan pendaftaran PNS, hanya bisa dilakukan di Polsek.

5. Setelah mengisi semua kolom pada bagian Satwil klik tombol ‘Lanjut’ yang ada di kanan bawah untuk menuju halaman formulir selanjutnya.

6. Pada bagian Data Pribadi, cukup isi identitas diri yang sebenarnya. Jangan lupa unggah foto sesuai persyaratan di kolom isian kanan atas.

7. Selanjutnya pada bagian lampiran, unggah seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

8. Untuk rumus sidik jari, bisa diperoleh di kantor Polres sesuai dengan domilisi KTP. Namun bagi yang sudah pernah mengurus rumus sidik jari dari SKCK lama, tidak perlu mengurus kembali.

9. Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang dapat digunakan untuk pembayaran biaya SKCK, baik melalui loket bank maupun transaksi online BRI.

10, Setelah pembayaran selesai, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili yang sebelumnya dipilih.

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com