JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta untuk tenaga pendidik non-PNS, seperti guru dan dosen, tidak akan diterimakan 100 persen, lantaran dipotong pajak penghasilan (PPh) hingga senilai Rp 108.000.
Pajak tersebut dikenakan, karena BSU Kemendikbud tersebut sifatnya menambah penghasilan dari penerima.
“Maka wajib dikenakan pajak sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evi Mulyani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Kemendikbud menyatakan, pemotongan itu sudah sesuai dengan UU Pajak Penghasilan. Pemotongan berlaku untuk semua bantuan seperti upah, gaji, dan honor.
Program itu resmi diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim beberapa jam sebelumnya.
Total anggarannya mencapai Rp 3,6 triliun untuk 2 juta lebih penerima. Mereka semua adalah tenagna pendidik yang berasal dari sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud. Rinciannya yaitu:
1. Dosen
2. Guru
3. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
4. Pendidik PAUD
5. Pendidik kesetaraan
6. Tenaga perpustakaan
7. Tenaga laboratorium
8. Tenaga administrasi
Setiap orang menerima Rp 1,8 juta sekali pembayaran saja sekaligus. Untuk penerima yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan potongan 5 persen atau sejumlah Rp 90.000.
Sementara itu bagi yang belum punya NPWP, potongannya lebih besar, yaitu 6 persen atau sebesar Rp 108.000.
Pemotongan pajak itu sedikit berbeda dengan program subsidi gaji Rp 2,4 juta yang ada di Kemenaker. Dari informasi yang diterima Tempo di Kemenaker, tidak ada pemotongan pajak penghasilan untuk program mereka.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













