JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Anies Baswedan 8 Jam Diperiksa Polisi Terkait Keramaian di Rumah Rizieq Shihab

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau luapan Kali Ciliwung di Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, 25 Februari 2020 / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak kurang dari delapan jam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Menurut pantauan Tempo, Anies tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 09.43 WIB. Hingga berita ini dibuat pada 18.16 WIB, Anies masih berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Anies hanya sempat memberi keterangan saat ia tiba.

“Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin, 16 November pukul 14.00 WIB,” ucap dia.

Anies enggan memberikan keterangan lebih lanjut perihal permintaan klarifikasi dari Polda. Ia langsung menuju ke dalam Gedung Ditreskrimum setelah bertemu wartawan.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

“Jadi, hari ni saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda,” ucap dia.

Seperti diketahui, Kepolisian RI telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap semua pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Rizieq Shihab.

Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Argo menjelaskan seluruhnya bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, permintaan klarifikasi terhadap 9 pejabat Pemprov DKI, termasuk Gubernur Anies Baswedan, bertujuan untuk mendapat kepastian soal status Ibu Kota saat ini.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

“Klarifikasi dilakukan untuk menjelaskan status DKI saat ini,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa.

Menurut Tubagus, polisi menanyakan seperti apa ketentuan menggelar acara di tengah status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Termasuk, kata dia, apakah ada aturan yang dilanggar dalam hajatan putri Rizieq Shihab itu. Pejabat pemerintah diminta menjelaskan ketentuan apa saja yang berlaku di wilayah berstatus PSBB Transisi.

Polisi, kata Tubagus, lantas akan melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait kekarantinaan wilayah dalam acara tersebut.

“Kalau ada, baru kemudian dinaikkan ke proses penyidikan,” ucap dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com