Beranda Umum Nasional Terimbas Kerumunan di Rumah Rizieq Shihab, Kapolres Jakarta Pusat Juga Dicopot dari...

Terimbas Kerumunan di Rumah Rizieq Shihab, Kapolres Jakarta Pusat Juga Dicopot dari Jabatannya

Jemaah memadati Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/ 2020) untuk mengikuti acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ternyata tak hanya Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat saja yang dicopot dari jabatannya lantaran dianggap tak mampu mengantisipasi kerumunan di rumah Rizieq Shihab.

Mabes Polri, melalui surat Telegram Rahasia (TR) bernomor 3222/XI /KEP/2020, Mabes Polri juga mencopot Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto.

“Kombes Pol Heru Novianto dimutasikan sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri,” bunyi TR yang Tempo dapatkan, Jumat (16/11/2020).

Sebagai gantinya, Mabes Polri menunjuk Analisis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri sebagai Kapolres Jakarta Pusat yang baru. 

Dalam mutasi polisi itu, mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana ditempatkan sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri Jenderal Idham Aziz. Pencopotan itu efektif berlaku sejak penerbitan TR pada 16 November 2020.

Baca Juga :  Baru Satu Bulan Sejak Dilantik, Wapres Gibran Sudah 4 Kali Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Kini Giliran SDN 15 Slipi

Sebelumnya, Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu kemarin. Acara yang juga disertai akad pernikahan anak Rizieq Shihab, Najwa Shihab, dihadiri oleh ribuan orang. 

Pemprov DKI Jakarta melalui surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW, menjatuhi hukuman denda Rp 50 juta.

Baca Juga :  AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

www.tempo.co