JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kasus Tragedi Semanggi I dan Semanggi II dinilai hanya merupakan pengulangan dalil semata.
Dan hal itu, menurut anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur, sudah muncul sebelumnya dalam persidangan.
“Sudah diperdebatkan, diargumentasikan, dan sudah dipertimbangan oleh Majelis Hakim. Jadi itu pengulangan dalil lah dan sudah dibantah oleh kami semua di replik dan bukti,” ujar Isnur saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Sehingga, pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang disebut tidak masuk dalam kategori tindakan pemerintahan adalah salah.
“Itu perkara yang merupakan bagian dari tindakan pemerintah,” kata Isnur.
Kemudian soal Majelis Hakim PTUN Jakarta yang abai terhadap alat bukti, Isnur justru menilai Jaksa Agung mempermalukan diri sendri. Sebab, hakim mengambil pernyataan Jaksa Agung dari bukti yang diserahkan pihak Kejaksaan Agung.
“Tapi Jaksa Agung lupa bahwa mereka juga menyerahkan bukti T2, yaitu bukti laporan kepada Komisi 3, dan dalam laporan itu persis tertulis sama apa di dalam risalah rapat dan diakui oleh tergugat dengan adanya laporan, jadi buku,” kata Isnur.
Isnur bahkan menyebut bahwa barang bukti dalam persidangan tak hanya video. Tetapi juga buku dan risalah sidang, yang kemudian diperkuat oleh saksi.
Lebih lanjut, menurut Isnur, Jaksa Agung seharusnya menjadikan momen ini untuk mengevaluasi anak buahnya yang akan menyiapkan laporan ketika akan rapat dengar pendapat bersama DPR.
“Dicaritahu di mana kesalahannya. Mestinya berterima kasih ke Ibu Sumarsih, yang telah menegur pejabat. Jangan dianggap sebagai musuh,” ucap Isnur.