SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polresta Surakarta telah menggelar press rilis kasus penembakan mobil Toyota Alpard bernomor polisi AD 8945 JP yang dilakukan seorang warga Jebres bernisial LJ (72), Jumat (04/12/2020).
Dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan didampingi Kasatreskrim, AKP Purbo Adjar Waskito, tersangka LJ turut dihadirkan di hadapan awak media.
Menggunakan baju tahanan berwarna biru dan celana pendek warna hitam, tersangka mendapat kawalan ketat dari anggota kepolisian.
Meski demikian, LJ cukup santai dalam menjalani press rilis, bahkan sempat tertawa, mengumbar senyum hingga menjawab pertanyaan awak media.
“Kondisi saya sehat. Saya merasa masih seperti umur 25 tahun,” ucap dia.
Dalam jumpa pers itu, Ade Safri menutup dengan penjelasan jika tersangka dijerat Pasal 340 Juncto 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman dua puluh tahun atau seumur hidup.
“Wujud nyata pembunuhan tidak terjadi bukan karena niat atau itikad dari pelaku, tapi adanya perlawanan atau reaksi dari saksi di TKP. Sehingga tersangka kita jerat dengan pasal itu,” kata Ade Safri.
Pernyataan itu sempat membuat wajah LJ berubah. Dia terlihat menyiratkan dahi dan disusul menganggukan kepala.
Sebelum kembali dibawa ke sel Polresta Surakarta, tersangka sempat berdialog dengan Ade Safri maupun Purbo. Setelah itu, LJ kembali digelandang ke sel dengan pengawalan ketat. Prabowo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com