Beranda Daerah Sragen Asyik Pesta Maksiat, Warga RT 4 Gemolong Ditangkap Polisi dan Dibawa ke...

Asyik Pesta Maksiat, Warga RT 4 Gemolong Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polres Sragen. Ditemukan Barang Haram di Kamarnya

Ilustrasi penangkapan tersangka tindak pidana oleh Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga bernama Dwi Sungkono (41) asal Kelurahan Gemolong RT 4/2, Kecamatan Gemolong, Sragen digerebek polisi.

Pasalnya pria lulusan SMA yang bekerja swasta itu kedapatan sedang pesta sabu di rumahnya. Tersangka tak bisa berkutik setelah tim menyergap dan mendapati dia tengah teler dengan barang bukti alat hisap sabu dan paket sabu yang sempat dipakainya.

Data yang dihimpun di Mapolres Sragen Minggu (27/12/2020) penggerebekan dilakukan pada 17 November silam sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas Iptu Suwarso mengungkapkan penangkapan Dwi berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Kelurahan Gemolong sering dilakukan pesta narkoba.

“Kemudian Informasi tersebut segera ditindaklanjuti anggota Sat res Narkoba Polres Sragen yang dipimpin Kanit opsnal Ipda Agus Warsito. Setelah sampai dilokasi yang diinfokan kemudian Kanit opsnal langsung memploting anggota untuk melakukan patroli dan pemantauan. Kemudian pada pukul 15.00 WIB salah satu anggota mencurigai sebuah rumah di RT 4/2, Gemolong yang langsung dilakukan penggrebekan dan penggeledahan,” paparnya.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Sriyanto Saputro Kembali Kunjungi Sragen Dengan Menggelar Dialog Menyerap Aspirasi Masyarakat Bumi Sukowati

Iptu Suwarso menguraikan dalam proses penggeledahan tersebut, petugas mendapati tersangka tengah pesta sabu. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis Shabu dengan berat kotor ± 0,56 gram.

Sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol kaca bekas minuman soda, sebuah pipa kaca atau pipet yang didalamnya terdapat residu sisa pembakaran sabu.

“Lantas satu unit HP merk REALMI warna Biru dan sebuah korek api gas warna kuning. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Suwarso.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (shabu) pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo