SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satreskrim Polres Sragen diam-diam menggerebek sebuah bengkel motor di Jalan Solo-Purwodadi KN 14, Desa Jetiskarangpung, Kalijambe, Sragen.
Pasalnya bengkel yang sekaligus difungsikan sebagai kios ruko dengan inisial FI Motor itu diduga telah memproduksi dan menjual oli asli tapi palsu alias aspal.
Selain mengamankan barang bukti 167 botol oli aspal 8 merek, polisi juga menangkap pemilik bengkel berinisial SUP (54). Warga Banjarsari, Kragilan, Gemolong, Sragen itu kini diamankan di Mapolres dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Data yang dihimpun di Mapolres Sragen, Sabtu (5/12/2020) penggerebekan bengkel penjual oli palsu itu dilakukan pada Jumat (6/11/2020) sekira pukul 10.30 WIB.
Menurut informasi, penggerebekan dilakukan atas laporan warga yang mencurigai oli yang dijual di bengkel itu. Berbekal laporan itu, tim Reskrim diterjunkan melakukan penyelidikan.
Dan ternyata laporan tersebut benar adanya. Dari lokasi kejadian tim total mengamankan 167 botol oli merek ternama.
Di antaranya 44 buah oli merk federal oil ultratec 20W-50 Botol merah, 12 buah oli merk federal oli ultratec matic 10W-30 botol orange kemasan 1 liter, 22 buah oli merk federal oil matic eco max 10W-30 botol silver 1 liter.
Kemudian 8 buah oli yamalube matic super sport 10 W- 40 botol biru 1 liter ( kemasan baru ), 39 yamalube matic super sport 10W-40 botol biru 1 liter ( kemasan baru ), 17 buah oli merk sport motor oil 10W-40 botol hitam kemasan 1 liter, 32 buah oli merk yamalube matic 20W-40 botol kuning kemasan 1 liter.
Lantas 24 buah oli merk yamalube matic silver 20w-40 kemasan 0,8 liter dan 1 buah oli oli merk PERTAMINA ENDURO 10W-40 kemasan liter.
Kemudian turut diamankan pula satu unit Kbm suzuki APV, warna abu-abu metalik Th 2012, AD-9278-ZE, milik pemilik bengkel.
Lantas, satu buah kaleng susu bekas dalam keadaan sisa pembakaran, sebuah setrika merk Philips warna putih dan sebuah takaran ukuran 1 liter – 2 buah jerigen warna putih ukuran 20 liter.
Pemilik bengkel ditetapkan sebagai tersangka karen tanpa hak menggunakan merek oli yang sama dengan merek oli yang sudah terdaftar milik pihak lain.
Atas pelanggaran itu, tersangka dijerat pasal 100 (1) UURI No 20 Th 2016 Ttg merk dan indikasi geografis atau pasal 62 (1) Jo pasal 8 (1) UURI No 8 Th 1999 TTg perlindungan konsumen.
Kasubag Humas Polres Sragen, Iptu Suwarso mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi membenarkan adanya laporan pengungkapan merek oli di Kalijambe tersebut. Menurutnya saat ini kasus itu sudah ditangani pihak Reskrim Polres Sragen. Wardoyo