JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Awas, Bawaslu Sudah Kantongi Puluhan Nama Tokoh Politik Sragen Yang Berpotensi Sebar Money Politics di Pilkada. Siapapun Pemberi dan Penerima Bakal Dijerat Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar!

Rakor Bawaslu dan media massa di Sragen, Kamis (3/12/2020). Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen mengklaim sudah mendeteksi dan mengantongi nama-nama tokoh politik yang berpotensi menjadi penyebar atau melakukan money politics di Pilkada Sragen.

Masyarakat pun diminta proaktif mengawasi dan melaporkan apabila ada indikasi pemberian amplop atau uang di Pilkada Sragen 9 Desember mendatang. Pasalnya sanksi tegas akan dijatuhkan bagi siapapun pemberi dan penerima.

“Kita sudah pantau tokoh-tokoh politik yang berpotensi menyebarkan uang di Pilkada nanti. Jumlahnya puluhan karena tokohnya dari kecamatan sampai kabupaten,” papar Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya saat acara Rapat Koordinasi antara Bawaslu dan media massa di Sragen, Kamis (3/12/2020).

Untuk menekan celah politik uang, pihaknya bersama jajaran terkait juga akan mengintensifkan patroli saat mendekati hari H. Operasi tangkap tangan juga akan dilakukan apabila menemukan praktik politik uang di lapangan.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

“Di beberapa kabupaten juga sudah ada kasus OTT monet politics yang dilakukan Bawaslu. Makanya kita akan berupaya,” terangnya.

Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Humas Bawaslu Sragen, Khoirul Hudaย  menyampaikan mengacu pada UU No 10/2016, yang bisa dijerat pasal adalah
pemberi dan penerima uang tanpa pandang bulu.

Sebab di pasal tersebut, berbunyi setiap orang. Kemudian dalam hal pelaporan, jika takut menjadi saksi, masyarakat bisa melaporkan jika sudah ada indikasi awal ke Bawaslu atau Panwascam terdekat.

Jika informasi didukung bukti, maka tim Bawaslu yang akan terjun langsung melakukan investigasi dan OTT ke lapangan.

“Dalam kaitannya dengan laporan, nanti penanganan ada sentra gakumdu yang di dalamnya ada Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Jadi pelapor dan saksi tidak usah takut, karena identitas akan dilindungi,” paparnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Jika penelusuran di lapangan bisa menjadi temuan, nantinya kalau sudah memenuhi unsur akan dibawa ke Gakumdu.

Di situ akan ada penbahasan pertama terkait apakah memenuhi syarat formil dan materiil. Jika terpenuhi maka akan lanjut pembahasan kedua terkait apakah pelanggaran bisa masuk ke proses penyidikan.

“Kalau sudah bisa masuk pennyidikan maka bisa diproses. Ancamannya pidana minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” tandasnya.

Sementara, terkait money politics apakah bisa sampai berimbas ke calon, Huda menyebut apabila memang mememuhi unsur TSM (terstruktur, sistematis dan massif) maka bisa diproses sampai ke calon.

“Tapi untuk menuju ke situ dan mengatakan apakah TSM atau tidak, akan dikaji dengan tim dulu,” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com