JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Fenomena Miris, Masa Pandemi Jumlah PNS Sragen Yang Cerai Malah Melonjak Hingga 150 %. Nggak Nyangka Ternyata Pemicunya Tertinggi Karena Faktor Ini!

Ilustrasi selingkuh
   

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jumlah perceraian di kalangan PNS di Sragen selama pandemi covid-19 menunjukkan lonjakan fantastis.

Data di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen mencatat selama pandemi, jumlah PNS yang mengajukan cerai melonjak hingga dua kali lipat lebih atau hampir 150 persen.

Kepala BKPSDM Sragen, Sutrisna mengatakan ada fenomena memprihatinkan di kalangan PNS selama pandemi covid-19. Di mana jumlah PNS yang mengajukan cerai melonjak tajam.

Pada 2019 lalu, dalam setahun jumlah PNS yang cerai hanya 12 orang. Namun di 2020 ini, selama hampir 10 bulan, angka perceraian PNS sudah mencapai 27 orang.

“Cukup memprihatinkan karena meningkat tajam. Entah ada keterkaitan dengan pandemi atau tidak, faktanya yang ngajukan cerai selama pandemi ini cukup tinggi. Bahkan dua kali lipat lebih,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , kemarin.

Baca Juga :  Tragis, Warga Jepang Mengalami Kecelakaan Maut di Jalan Tol Sragen Ngawi KM 529.800 Wilayah Desa Singopadu, Begini Kondisinya

Sutrisna menguraikan dari 27 PNS yang bercerai itu, ada yang menggugat ada pula yang digugat cerai. Pemicunya bervariasi mulai dari ketidakharmonisan rumah tangga, faktor ekonomi hingga kehadiran orang ketiga.

Menurutnya, sebagian besar alasannya masih pada seputar ekonomi dan ketidakharmonisan rumah tangga.

“Kalau orang ketiga atau selingkuh nggak ada yang mengakui secara vulgar dan sangat kecil terkuak di sini. Biasanya hanya alasan ketidakharmonisan, mungkin bisa jadi karena kehadiran orang ketiga juga,” terangnya.

Ia menguraikan dari 27 PNS yang cerai itu, sebagian besar PNS biasa atau staff atau guru. Namun ada juga pejabat eselon IV yang juga terpaksa gagal mempertahankan biduk rumahtangganya dan berakhir di meja PA.

Baca Juga :  Ketahuan Ngamar di Hotel Saat Bulan Suci Ramadhan, Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri Berhasil Diamankan Polres Sragen

Ditambahkan Sutrisna, dari sudut pandang aturan, PNS memang tidak diharamkan untuk bercerai. Hanya saja, jika terpaksa harus cerai, mereka diwajibkan izin ke pimpinan dan pejabat pembina kepegawaian.

“Kalau PNS-nya di posisi tergugat, izinnya biasanya tidak lama. Tapi kalau posisinya penggugat, berkewajiban diperiksa tim inspektorat. Pemeriksaan itu dalam upaya mediasi. Jadi tidak serta merta setiap permohojan cerai bisa dikabulkan. Ada yang ketika dimediasi akhirnya rujuk kembali ya ada. Tapi kadang sing sijine ngeyel pingin pisah dan sudah nggak bisa dimediasi ya mau bagaimana lagi. Kadang malah ngewer-ngewer anaknya dan ngotot tetap minta pisah. Kalau sudah begitu ya tim nggak bisa menghalangi,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com