JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Firli Bahuri: KPK Pernah Peringatkan Mensos untuk Cegah Korupsi Bansos Covid-19

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Sebelum terjerat kasus korupsi Bansos Covid-19, sebenarnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pernah memberikan rambu-rambu kepada Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara untuk mencegah korupsi bansos Covid-19.

“KPK sejak awal terjadinya pandemi telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pemberantasan korupsi dan upaya pencegahan,” kata Firli dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Surat pertama mengingatkan soal penggunaan anggaran pengadaan barang atau jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang dikeluarkan 2 April 2020.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

Sementara surat kedua tertanggal 21 April 2020 ihwal penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bansos ke masyarakat.

Tak hanya itu, KPK juga membuat aplikasi JAGA Bansos, sehingga masyarakat dapat mengikuti tata kelola penyaluran bantuan. Bahkan, kata Firli, Deputi Bidang Pencegahan KPK memberikan pendampingan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah demi mencegah korupsi.

“Hal ini dimaksudkan supaya tata kelola keuangan dan angaran dilaksanakan transparan dan akuntabel,” ucap dia.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

Upaya pencegahan berikutnya adalah KPK memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan sejumlah program dan kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Perbaikan itu meliputi aspek kelembagaan, regulasi, dan tata laksana.

“KPK tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi. Sampai hari ini dan akan datang tidak pernah bergeser,” ujarnya.

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi bansos Covid-19. Ia diduga menerima Rp 17 miliar dalam dua termin.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com