JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Artis Gisella Anastisia atau yang akrab disapa Gisel resmi dinyatakan sebagai tersangka atas kasus video syur mirip artis yang beredar di media sosial pada awal November 2020 lalu.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara. “Hasil gelar perkara kemarin, status GA dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya, Gisel telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 17 November 2020 dan 23 Desember 2020. Disampaikan Yusri, Gisel telah mengakui bahwa perempuan dalam video yang beredar benar adalah dirinya.
“Dia (Gisel) mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” kata Yusri.
Selain Gisel, polisi juga telah menetapkan seorang lainnya, yang berinisial MYD sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Yusri mengatakan kedua orang tersebut memang ada dalam video porno itu. Dia mengatakan, penyidik segera memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka.
Selain Gisel dan MYD, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan dua orang pelaku penyebaran video, yakni PP dan MN sebagai tersangka. Berkas perkara kasus penyebaran video porno keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.