JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Haramkan Politik Praktis, Danrem Kolonel Inf Rano Tilaar Ingatkan Semua Prajurit Netral di Pilkada. Coba-Coba Tak Netral, Ini Sanksi Tegasnya!

Komandan Korem Warastratama Surakarta, Kolonel Inf Rano Tilaar didampingi Letkol Inf Yefta Sangkakala dan Letkol Inf Ade Afri, Selasa (8/12/2020). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komandan Korem 074 Warastratama Surakarta, Kolonel Inf Rano Tilaar mewanti-wanti semua jajaran TNI untuk menjaga netralitas dalam Pilkada serentak yang akan dihelat Rabu (9/12/2020) besok.

Ancaman dan sanksi tegas siap diberikan kepada personel yang terbukti melanggar prinsip netralitas dalam event politik.

Penegasan itu disampaikan Danrem usai memimpin sertijab Danyon 408 Suhbrastha Sragen, Selasa (8/12/2020). Ia mengatakan mengacu Undang-Undang 34 Tahun 2004 terutama pasal 39, ada empat hal yang tidak boleh dilakukan oleh prajurit TNI yang aktif.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Yang pertama adalah dilarang menjadi caleg, yang berikutnya dilarang menjadi kontestan politik dalam pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala negara.

Kemudian yang keempat dilarang berbisnis dan yang kelima dilarang melaksanakan politik praktis.

“Jadi itulah koridor bagi TNI aktif dalam menyikapi semua event-event kontestasi politik baik itu pilpres, pileg maupun juga pilkada. Sanksi tegas keras dan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan dalam menyikapi masalah netralitas TNI,” papar Danrem kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Danrem menegaskan kalau memang ada pelanggaran prajurit atas poin di atas, apabila pada tataran disiplin maka pihaknya akan menjatuhkan hukuman disiplin.

Proses hukuman disiplin itu biasanya dilakukan oleh para komandan satuan (Dansat). Tetapi kalau sudah ada unsur pidana di dalamnya, maka penyidikannya akan diserahkan kepada polisi militer.

“Kemudian penanganannya akan diserahkan kepada militer dan yang bersangkutan akan dilakukan diajukan ke Pengadilan Militer,” tegas Danrem. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com