JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Haramkan Politik Praktis, Danrem Kolonel Inf Rano Tilaar Ingatkan Semua Prajurit Netral di Pilkada. Coba-Coba Tak Netral, Ini Sanksi Tegasnya!

Komandan Korem Warastratama Surakarta, Kolonel Inf Rano Tilaar didampingi Letkol Inf Yefta Sangkakala dan Letkol Inf Ade Afri, Selasa (8/12/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komandan Korem 074 Warastratama Surakarta, Kolonel Inf Rano Tilaar mewanti-wanti semua jajaran TNI untuk menjaga netralitas dalam Pilkada serentak yang akan dihelat Rabu (9/12/2020) besok.

Ancaman dan sanksi tegas siap diberikan kepada personel yang terbukti melanggar prinsip netralitas dalam event politik.

Baca Juga :  Ini Makanan yang Diduga Jadi Pemicu Keracunan Massal di Sragen dan Berikut Daftar Para Korban

Penegasan itu disampaikan Danrem usai memimpin sertijab Danyon 408 Suhbrastha Sragen, Selasa (8/12/2020). Ia mengatakan mengacu Undang-Undang 34 Tahun 2004 terutama pasal 39, ada empat hal yang tidak boleh dilakukan oleh prajurit TNI yang aktif.

Baca Juga :  Kabar Duka, Ayah Budiono Rahamadi Ketua Partai Demokrat Sragen Meninggal Dunia

Yang pertama adalah dilarang menjadi caleg, yang berikutnya dilarang menjadi kontestan politik dalam pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala negara.

Kemudian yang keempat dilarang berbisnis dan yang kelima dilarang melaksanakan politik praktis.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com