JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ini 7 Poin Keputusan dalam SKB yang Diteken 6 Pejabat Setingkat Menteri Terkait Pelarangan FPI

Pembacaan surat keputusan bersama terkait ormas FPI oleh Wamenkum HAM Edward Omar Sharief Hiariej di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (20/12/2020). Foto: YouTube/ Kemenko Polhukam RI
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah telah resmi mengumumkan larangan penggunaan berbagai atribut Front Pembela Islam (FPI). Selain itu juga melarang kegiatan dan akan menghentikan berbagai aktivitas yang dilakukan FPI.

Keputusan pelarangan tersebut berdasarkan pada surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh enam pejabat setingkat menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Kemudian juga Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, pada Rabu (30/12/2020). Sementara SKB enam pejabat dibacakan oleh Wamenkum HAM Edward Omar Sharief Hiariej.

“Menetapkan keputusan Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Kepala BNPT, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan FPI,” kata Edward.

Adapun SKB enam pejabat kementerian/lembaga itu memuat tujuh poin keputusan, yakni:
1. FPI adalah organisasi yang tak terdaftar sebagai ormas sebagaimana peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas;
2. FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan melanggar hukum;
3. Melarang kegiatan dan penggunaan atribut FPI;
4. Apabila terjadi pelanggaran, aparat akan menghentikan seluruh kegiatan yang diadakan oleh FPI;
5. Meminta kepada masyarakat:
a. Untuk tak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan dan penggunaan atribut FPI
b. Melaporkan pada aparat setiap mengetahui kegiatan penggunaan atribut FPI;
6. Kementerian/Lembaga yang menandatangani Keputusan itu agar berkoordinasi dan melakukan langkah penegakkan hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan;
7. Keputusan berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2020.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com