Beranda Edukasi Akademia Kampus Diizinkan Gelar Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Simak Persyaratan yang...

Kampus Diizinkan Gelar Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi perkuliahan. Foto: Pixabay.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan bakal mengizinkan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan perkuliahan secara hybrid atau campuran antara tatap muka dengan daring pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 yang akan dimulai Januari 2021 mendatang.

Kendati demikian tidak serta merta seluruh kampus dapat dengan bebas menggelar kegiatan tatap muka, melainkan tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, terutama berkaitan dengan protokol kesehatan. Apa saja?

Disampaikan Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam, dalam konferensi pers daring, pada Rabu (2/12/2020), berikut ini sejumlah persyaratan perkuliahan tatap muka di perguruan tinggi:

1. Kuliah tatap muka maksimal 25 mahasiswa
Perkuliahan dengan pembelajaran campuran atau hybrid learning ini masih akan menyertakan konferensi video. Meski ada mahasiswa yang hadir di kelas, namun sebagian mahasiswa tetap akan mengikuti perkuliahan secara daring.

Untuk mahasiswa yang hadir secara tatap muka dibatasi hanya 25 orang per kelas dalam setiap pertemuan, sementara sisanya bisa mengikuti secara daring.

2. Mahasiswa diizinkan memilih
Meskipun sudah diizinkan menggelar perkuliahan tatap muka, namun setiap mahasiswa tetap diperbolehkan memilih antara hadir di kelas atau melalui daring. Pihak kampus tidak boleh memaksa mahasiswanya untuk hadir di kelas dan mengikuti kuliah tatap muka.

3. Memastikan kondisi kesehatan
Sementara untuk mahasiswa yang memilih hadir di kelas dan mengikuti perkuliahan tatap muka diwajibkan dalam kondisi sehat. Hal itu bisa dibuktikan dengan hasil tes swab yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Namun jika tes swab dirasa mahal, maka mahasiswa harus memastikan telah menjalani isolasi mandiri selama sekurangnya 14 hari sebelum dapat hadir di perkuliahan tatap muka.

4. Mahasiswa di bawah 21 tahun wajib dapat izin orangtua atau wali
Usia dewasa di Indonesia adalah 21 tahun, sehingga seorang mahasiswa yang masih di bawah umur 21 tahun diharuskan mendapat izin dari orangtua untuk mengikuti perkuliahan tatap muka. Jika bukan orangtua, maka bisa wali atau orang dewasa yang dapat bertanggung jawab.

5. Mendapat izin dari Satgas Covid-19 setempat
Selain persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa, pihak perguruan tinggi atau penyelenggara perkuliahan juga wajib memenuhi persyaratan di antaranya telah mendapatkan izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota setempat.

6. Menghindari perkuliahan di ruangan tertutup dan ber-AC
Perkuliahan tatap muka juga disarankan menghindari menggunakan ruangan yang tertutup rapat. Jika memungkinkan setiap jendela dan pintu dalam posisi terbuka selama perkuliahan. Selain itu menghindari penggunakan pendingin ruangan atau AC karena berpotensi meningkatkan penyebaran virus.

7. Menerapkan protokol kesehatan ketat
Yang pasti wajib dipatuhi adalah protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak aman antarmahasiswa minimal 1,5 meter, serta menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Sementara itu, aktivitas mahasiswa di luar kelas yang boleh dilakukan juga hanya seputar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pihak kampus juga harus memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan pemerintah.

Kemudian kampus diminta membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 internal untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan serta menerbitkan pedoman belajar, wisuda, maupun kegiatan kampus lainnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto menambahkan ketentuan serupa
juga berlaku untuk pendidikan tinggi vokasi.

Namun, mahasiswa vokasi diperbolehkan mengikuti kegiatan magang dan praktek di lapangan.

“Dilakukan kesepakatan bersama, khusus mengenai pelaksanaan semasa pandemi. Termasuk di dalamnya hak dan kewajiban terkait pencegahan pemeriksaan dan perawatan antara industri dan dunia kerja, serta perguruan tinggi dan mahasiswa,” ujarnya.

Wikan menyatakan mengambil keputusan tersebut karena mahasiswa vokasi memiliki bobot pelajaran yang didominasi dengan praktik, yakni mencapai 60 persen. Ia tak ingin bobot tersebut tak tercapai gara-gara pandemi virus corona.

www.tribunnews.com