JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Konter Suryamas Cell Dibobol Diam-Diam, Puluhan HP Digasak Alon-alon Hingga Rp 20 Juta. Pelakunya Nggak Nyangka Ternyata…

Foto/Humas Polda
ย ย ย 
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tersangka kasus penggelapan belasan telepon seluler (Ponsel) di salah satu konter wilayah Kabupaten PurbaIingga berhasil diringkus polisi.

Tersangka diamankan polisi dari Satreskrim Polres Purbalingga berikut sejumlah barang buktinya.

Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono dalam keterangannya, Selasa (2/12/2020) mengatakan bahwa tersangka yang diamankan yaitu RP (35) warga Purwokerto Kulon, Kabupaten Banyumas.

Tersangka melakukan penggelapan di konter Suryamas Cell wilayah Kelurahan Kandang gampang tempat ia bekerja.

Penggelapan dilakukan dalam kurun waktu 13 hari mulai tanggal 4 โ€“ 16 Nopember 2020. Sedangkan pemilik konter adalah Michael Giovanni (25) warga Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

โ€œModus yang dilakukan yaitu tersangka mengambil dan menjual satu persatu ponsel yang ada di konter. Namun hasil penjualan tidak disetorkan kepada pemilik konter,โ€ jelasnya didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Susetyo Yulianto.

Kabag Ops menjelaskan bahwa tersangka leluasa mengambil ponsel di konter setelah meminta kunci dan beralasan akan tidur di toko.

Saat itu, tersangka mulai menjual satu persatu ponsel hingga total 19 ponsel dijual namun uang tidak diserahkan kepada pemilik konter.

โ€œPemiliknya konter yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya,โ€ kata Pujiono.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu ponsel merk Hisense warna putih, satu ponsel merk Xiaomi Redmi 9C.

Satu tas selempang merk Eigher, satu kunci toko, lima lembar nota penjualan ponsel Suryamas Cell dan 18 bukti pembelian ponsel berbagai merk.

โ€œBerdasarkan keterangan tersangka dari aksinya ia berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 20 juta. Uang tersebut habis digunakan untuk berjudi online,โ€ jelasnya.

Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Subs Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com