Beranda Umum Nasional KPK Sita Rp 14,5 M dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

KPK Sita Rp 14,5 M dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Barang bukti uang yang disita dalam kasus suap bantuan sosial Covid-19 mencapai Rp 14,5 miliar, dan terbagi dalam tiga pecahan mata uang, yaitu Rupiah, Dolar Amerika dan Dolar Singapura.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Dikatakan, uang tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek 2020.

“Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar; sekitar USD 171 ribu atau setara Rp 2,4 miliar; dan sekitar SGD 23 ribu atau setara Rp 243 juta,” kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Minggu (6/12/2030) dini hari.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. Penyidik menangkap enam orang dan mengamankan barang bukti uang Rp 14,5 miliar ini. Enam orang itu adalah MJS, WG, AIM, HS, SN, dan SJY.

Firli mengutarakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat soal dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada 4 Desember. Uang diberikan AIM dan HS selaku pihak swasta kepada Juliari, MJS, dan AW.

Baca Juga :  Sidang Ijazah Jokowi, Bonjowi Sebut UGM Lakukan Blunder: 505 Dokumen tapi Hanya 12 Bisa Dibaca

“Sedangkan khusus untuk JPB (Juliari) pemberian uangnya melalui MJS dan SN selaku orang kepercayaan JPB,” jelas dia.

Uang tersebut, lanjut dia, akan diserahkan pada 5 Desember di salah satu tempat di Jakarta. Sebelum itu, AIM dan HS telah menyiapkan uang di salah satu apartemen Jakarta dan Bandung.

Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil dengan total Rp 14,5 miliar. Setelah mengetahui informasi tersebut, Firli memaparkan, tim KPK langsung mengamankan MJS, SN, dan pihak-pihak lain di sejumlah lokasi Ibu Kota.

“Selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.

KPK lantas menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka diduga sebagai penerima suap adalah JPB atau Juliari, MJS atau Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, dan AW. Sementara dua orang yang diduga memberikan hadiah adalah AIM atau Ardian dan HS atau Harry Sidabuke. Keduanya adalah pihak swasta.

Baca Juga :  Dino Pati Djalal: Krisis Sumatera Butuh Komando Presiden dan Status Bencana Nasional

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.