JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Lihat 2 ABG Cantik Nongkrong Hingga Larut Malam, Pria Kekar Pakai Bermasker Dinas Kehutanan dan Ngaku Anggota Reskrim Langsung Beraksi. Keduanya Ditakuti Mau Dibawa ke Kantor, Alamak Malah Ini Yang Terjadi!

Tersangka saat diamankan di Polres Grobogan. Foto/Humas Polda
   
Tersangka saat diamankan di Polres Grobogan. Foto/Humas Polda

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria kekar bernama David Fransisco (28), warga Kelurahan Kunden, Kecamatan Wirosari, ditangkap petugas reskrim Polsek Purwodadi di kamar kosnya sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu (28/11/2020).

David telah melakukan tindak pidana dan penggelapan dua ponsel milik korban, seorang wanita bernama Melisa (18), warga Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Jumat (27/11/2020).

Dalam aksinya tersebut, pelaku mengaku kepada korbannya sebagai anggota reserse kepolisian.

Peristiwa ini diawali saat korban bersama temannya, Rinat Arum (15), warga Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, tengah nongkrong di tempat duduk sebelah barat LP Klas IIB Purwodadi, Jumat (27/11/2020).

Sekitar pukul 21.00 WIB, korban didatangi pelaku yang saat itu menggunakan masker bertuliskan Dinas Kehutanan, jaket hitam dan mengaku sebagai reserse kepolisian.

Saat itu juga, pelaku menanyakan identitas keduanya. Selain itu, pelaku meminta dua ponsel milik korban dan temannya.

Keduanya langsung diminta oleh pelaku untuk mengikutinya ke kantor karena akan ditahan lantaran keduanya sebagai wanita yang keluar hingga larut malam.

Tak curiga, keduanya lalu mengikuti arahan pelaku. Mereka diminta untuk mengendarai sepeda motornya, kemudian pelaku mengikutinya dari belakang.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Saat sampai di Jalan Siswamiharja, tepatnya di depan SMPN 1 Purwodadi, korban melihat pelaku sudah tidak ada.

Mereka mencoba mencari ke perkampungan Jalan Cempaka, namun nihil. Keduanya langsung menyadari telah menjadi korban penipuan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 juta.

Keesokan harinya, tepatnya Sabtu (28/11/2020), korban bersama temannya melaporkan hal yang mereka alami semalam ke Polsek Purwodadi. Dari laporan korban, petugas unit Reskrim dan SPKT Polsek Purwodadi langsung melakukan penyelidikan.

“Kemudian berdasarkan sumber informasi, anggota kami mendapati adanya motor tanpa plat nomor yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan korban di sebuah kos-kosan di Jalan Cempaka I. Atas informasi tersebut, kami lakukan pengecekan dan penyelidikan. Ternyata benar, pelaku bersama motornya ada di kos-kosan tersebut,” jelas Kapolsek Purwodadi, AKP Sudarwati.

Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Saat itu, pelaku yang tengah bangun dari tidurnya tersebut mengakui telah melakukan penggelapan dua ponsel milik korban dan temannya.

Petugas lalu menggelandang pelaku ke Mapolsek Purwodadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Di hadapan Kapolsek, pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan perbuatan serupa. Seluruh barang yang diambil dari korbannya berupa ponsel.

“Sudah tujuh kali saya melakukannya. Dapatnya ya HP. Kalau jumlahnya sekitar tujuh buah. Ada yang saya buang ke sungai juga karena LCD nya pecah,” ungkap Fransisco.

AKP Sudarwati mengungkapkan, penangkapan pelaku disertai beberapa barang bukti kesemuanya berupa ponsel.

“Tersangka sudah kami amankan, sekaligus barang buktinya ada empat buah handphone yang kami sita. Namun setelah melakukan pengembangan, didapati lagi ada tiga buah handphone lainnya yang juga hasil dari penipuan. Beberapa diantaranya dibuang ke sungai karena layarnya pecah,” ungkap Kapolsek.

Selain itu, dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio tanpa plat nomor, satu unit helm merk Honda warna hitam dan jaket hitam. Ketiga barang tersebut merupakan sarana yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com