YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pandemi Covid-19 tidak menutup pintu bagi wisatawan untuk datang ke wilayah Provinsi DIY.
Pemerintah Provinsi DIY memastikan bahwa Kota Gudeg tetap terbuka bagi wisatawan yang ingin datang berkunjung. Termasuk pada saat musim libur Natal serta Tahun Baru 2021.
Meski demikian, ada beberapa kebijakan terkait syarat serta ketentuan dari Pemda Daerah Istimewa bagi wisatawan yang ingin berkunjung, khususnya pengunjung yang berasal dari luar daerah.
Satu di antaranya adalah kewajiban untuk menyertakan surat keterangan sehat atau hasil rapid test.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji.
Kebijakan tersebut berbeda dengan daerah wisata lain, misalnya Bali, yang mewajibkan wisatawan yang menggunakan transportasi udara untuk melakukan uji swab.
Menurut Aji, pemerintah DIY masih menggunakan aturan lama yakni Pergub 48 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan panduan pelaksanaan pelayanan publik, yang mengharuskan setiap wisatawan wajib menyertakan surat keterangan sehat atau hasil rapid test.
“Kalau Jogja sampai hari ini masih menggunakan ketentuan lama. Kecuali tamu pemerintahan dari luar daerah. Kalau memang dari luar daerah kami minta swab, yang dalam kota hanya dirapid,” kata Aji.
Ia menambahkan, untuk pengawasan wisatawan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pengelola bandara, khusus bagi wisatawan yang datang via jalur udara.
Sementara untuk pengawasan jalur darat, sampai hari ini dirinya memastikan untuk penumpang kereta masih diwajibkan rapid test untuk kereta jarak jauh.
“Kalau yang naik bus dan mobil hanya cek suhu. Kami lebih banyak (upaya) screening,” tegasnya.
Tak Ada Opsi PSBB
Sementara menanggapi tingginya laporan kasus harian terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY yang terus menunjukan kenaikan, Aji menyebut pemerintah DIY tidak memberlakukan penutupan akses atau karantina wilayah.
Termasuk terkait rencana langkah kebijakan ke depannya, tambah Aji, pemerintah DIY tidak akan memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Di dalam rapat kami tidak pernah membahas DIY akan PSBB. Karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga, tidak melaksanakan event yang mengundang kerumunan,” ujar dia.
Meski demikian, Pemda DIY memberikan kebebasan kepada Kabupaten/Kota untuk mengambil kebijakan sesuai kebutuhan dan kondisi di masing-masing wilayah.
“Masing-masing daerah memiliki kewenangan. Silakan kalau Kabupaten/Kota dilakukan penutupan, itu sah-sah saja. Boleh saja,” imbuh pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Disdikpora DIY ini.
Ia mengatakan, yang menjadi pekerjaan berat pemerintah DIY saat ini adalah mengurangi potensi kerumunan menjelang malam pergantian tahun.
Kondisi Malioboro yang dipadati Wisatawan pada Sabtu (21/11/2020) malam lalu. Pemkot Yogya menyebut, masih banyak pengunjung abai terhadap larangan merokok.
Kondisi Malioboro yang dipadati Wisatawan pada Sabtu (21/11/2020) malam lalu. (Tribunjogja/ Azka Ramadhan)
Apabila hal itu disadari masyarakat, Aji optimis angka positif Covid-19 di DIY yang mengalami kecenderungan terus naik ini dapat ditekan.
“Kalau semua bisa melakukannya, tentu harapannya kasus Covid-19 di DIY yang tinggi itu bisa ditekan,” tegas Aji.
Sementara secara keseluruhan, menurutnya mustahil pemerintah DIY memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kami rasanya tidak ada rencana untuk melakukan PSBB,” pungkasnya.