Beranda Umum Nasional Malam Natal di Kebon Jeruk Jakarta Diwarnai Aksi Penjambretan. 2 Pelaku Berhasil...

Malam Natal di Kebon Jeruk Jakarta Diwarnai Aksi Penjambretan. 2 Pelaku Berhasil Dibekuk

ilustrasi penjambretan / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Malam Natal di Kebon Jeruk, Jakarta diwarnai dengan aksi penjambretan. Namun, dua orang pelaku berinisial AH dan HS berhasil diringkus oleh anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Salah satunya diciduk setelah beraksi di Jalan Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, pada Kamis (24/12/2020) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Mereka melakukan penjambretan pada malam Natal,” kata Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Komisaris R. Manurung secara tertulis pada Sabtu (26/12/2020).

Manurung menjelaskan pelaku penjambretan ditangkap polisi yang sedang melakukan pengamanan gereja pada malam Natal di wilayah Green Garden.

Polisi mendengar teriakan korban jambret, yaitu Daswa Novianto. Pelaku AH ditangkap saat itu juga, sedangkan rekannya kabur.

“Pelaku HS ditangkap di tempat persembunyiannya di Srengseng, Kembangan.”

Baca Juga :  Massa Aksi “Indonesia Gelap” Tuntut 5 Hal Ini, Maukah Presiden Prabowo?

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Yudi Adiyansyah mengungkapkan korban penjambretan saat itu sedang bermain ponsel di depan warung nasi.

Kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor menghampiri. Salah satunya berpura-pura menanyakan alamat.

“Kemudian AH mengeluarkan senjata tajam dan menodongkan kepada korban sambil mengancam dan meminta ponsel,” kata Yudi.

Korban berteriak minta tolong kepada warga. Berbondong-bondong, warga setempat mengejar pelaku. Pada saat itu, salah satu gerbang komplek ditutup sehingga pelaku berhenti dan lari meninggalkan motornya.

AH berhasil ditangkap warga dan polisi.

Yudi mengatakan AH dan HS, keduanya 24 tahun, baru keluar dari penjara sekitar 4 bulan lalu. Pelaku pernah dihukum dalam kasus yang sama, yaitu pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  YLBHI: Kebijakan Pemotongan Anggaran Cacat Hukum dan Langgar Konstitusi

Untuk kasus terbaru penjambretan di malam Natal 2020, mereka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

www.tempo.co