JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) sudah bubar. Pemerintah juga menegaskan akan melarang dan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh organisasi terkait.
Bertempat di kantor Kemenko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan terkait bubarnya FPI dan pelarangan kegiatan organisasi tersebut, pada Rabu (30/12/2020).
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam.
Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang segala aktivitas dan kegiatan yang dilakukan FPI.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Mahfud MD.
Keputusan pelarangan segala kegiatan FPI itu telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala BNPT.