JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Bajo Datangkan Banyak Saksi dari Luar Kota, Ketua DPC PDIP Solo Protes

Calon Wali Kota Solo dari jalur independen, Bagyo Wahyono mencoblos di TPS 8 Penumping, Laweyan, Solo, Rabu, 9 Desember 2020. Foto: Triawati
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo bereaksi mengetahui banyaknya saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 yang datang dari luar kota. Alasan pandemi menjadi pertimbangan utama Rudy menyesalkan kondisi tersebut.

Rudy mengklaim banyak warga yang protes ketika mengetahui saksi Paslon 2 bukan warga Solo, melainkan dari luar kota.

“Yang jadi persoalan karena mereka dari luar kota. Banyak yang protes karena ini masih pandemi. Kemarin sempat ribut, tapi karena di PKPU memperbolehkan ya terserah. Karena yang dikhawatirkan hanya covid-19,” ujarnya, Rabu (9/12/2020).

Baca Juga :  MK Tolak Permohonan Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Gibran Tunggu Arahan Prabowo

Terlebih, para saksi Paslon 2 tersebut datang ke Solo tanpa surat izin masuk ke wilayah yang dituju. Diketahui, sempat terjadi “pengusiran” dimana saksi Paslon 2 diminta pergi oleh warga.

Namun demikian, Ketua Ormas Tikus Pithi Hanata Baris selaku pengusung Bajo, Tuntas Subagyo menyebutkan tidak ada pengusiran terhadap saksi 02 oleh warga.

“Bukan pengusiran, cuma tadi malam ada salah satu gedung yang memang gedung pendidikan, jadi secara aturan politik tidak boleh ditempati. Kita menyadari itu, dan akhirnya kita pindah ke salah satu hotel di Banjarsari,” terangnya.

Diakui Tuntas, tidak sedikit saksi Paslon 2 yang datang dari luar kota. Sehingga mereka menginap di Solo.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Gibran Akan Temui Tokoh-tokoh Usai Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres di KPU Besok

“Kami pastikan semua saksi sudah mengikuti aturan KPU, sudah ada mandat dan rapid tes sesuai ketentuan. Jadi kita satukan koalisi rakyat semua ada pengawalan untuk tiap TPS,” katanya.

Di sisi lain, Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menegaskan terkait saksi TPS harus membawa surat mandat dari paslon atau tim kampanye dan wajib membawa surat rapid.

“Sehingga kalau saksi TPS tidak membawa atau menunjukkan surat mandat dan rapid test tersebut bisa ditolak,” tukasnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com