JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah sempat lama tak ada kabar pemeriksaan kasus dugaan makar dalam Pilpres 2019 akan kembali dibuka.
Untuk kepentingan tersebut, Penyidik Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Eggi Sudjana ke datang Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12/2020).
Pemanggilan melalui surat itu untuk menggali keterangan Eggi terkait dugaan makar tersebut.
“Saya dapat surat Selasa dinihari tadi, pukul 01.30,” ujar Eggi saat dihubungi, Selasa (1/12/2020).
Dalam surat bernomor S.Pgl/8802/XII/2020/Ditreskrimum itu, Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Eggi dituduh melakukan tindak pidana makar dan atau menyiarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Adapun pihak pelapor dalam kasus itu bernama Suriyanto.
Sedangkan tindakan yang dianggap sebagai makar itu ketika Eggi menyerukan people power terkait hasil Pilpres 2019.
Seruan itu dibuat kepada massa di rumah pemenangan capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.
Setelah sempat ditahan beberapa waktu, Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana pada Juni 2019.
Penangguhan itu dilakukan atas jaminan politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Setelah dilihat, dievaluasi, pada hari ini Senin tanggal 24 Juni pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin pak Dasco dikabulkan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya yang saat itu dijaga Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
Argo mengatakan ada dua surat pengajuan yang disampaikan Eggi Sudjana. Surat pertama yakni dari pihak keluarga dan dari Sufmi Dasco Ahmad.