JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pemkab Bantul Batasi Operasional Hiburan Malam Maksimal Pukul 21.00 WIB

Bupati Bantul, Suharsono / tribunnews
   

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Selama libur Natal dan Tahun baru, Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan pembatasan terhadap operasional kegiatan hiburan malam.

Operasional hiburan malam dibatasi karena perkembangan kasus Covid-19 di Bantul yang hingga saat ini belum berakhir, bahkan terus mengalami kenaikan.

“Kami sudah membuat aturan, tempat hiburan malam kita batasi. Maksimal sampai jam 21.00 WIB,” kata Bupati Bantul, Suharsono saat ditemui di Gedung Induk Parasamya, Kamis (24/12/2020).

Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan sebagai langkah Pemkab Bantul untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan saat momen liburan akhir tahun.

Kegiatan hiburan malam yang dibatasi yaitu di sarana wisata seperti hotel, tempat hiburan, pusat kuliner dan sejenisnya.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran, nomor 443/05335/HKM tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 selama liburan hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021.

Baca Juga :  Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY: Perusahaan Tak Bayar THR Pasti Kami Laporkan

Aturan tersebut mulai diberlakukan tanggal 24 Desember 2020 – 8 Januari 2021.

“Inti pokoknya kami imbau patuh pada prokes. Jangan sampai ada kerumunan,” ujar Suharsono.

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, Kepolisian akan bertindak sesuai maklumat Kapolri serta surat edaran dari Gubernur maupun Bupati soal kegiatan hiburan malam pada libur Nataru.

Jika di Bantul, aturan kegiatan hiburan malam dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB maka pihaknya bersama Satpol-PP dan gugus tugas akan berupaya mengawal kebijakan tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol-PP dan Gugus Tugas,” tuturnya.

Termasuk soal sanksi bagi yang melanggar menurutnya akan diatur oleh Gugus Tugas.

Selain membatasi operasional kegiatan hiburan malam, surat edaran yang dikeluarkan tanggal 21 Desember tersebut juga melarang kepada semua kelompok masyarakat untuk mengadakan perayaan libur Natal dan Tahun baru 2021 di Bumi Projotamansari.

Baca Juga :  Intensitas Guguran Lava Gunung Merapi Tinggi, Warga Diimbau Tak Beraktivitas di Daerah Potensi Bahaya

Kemudian, bagi semua objek wisata yang ada di Bantul, baik yang dikelola Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa maupun masyarakat operasionalnya akan dibatasi.

Yaitu, hanya diperbolehkan menerima pengunjung pukul 05.00 pagi – 18.00 sore.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan yang akan melakukan kunjungan ke Bantul harus disertai dokumen hasil pemeriksaan kesehatan, Rapid test antigen ataupun swab PCR.

Selanjutnya, masyarakat diimbau tetap menjaga kesehatan melalui perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Paling tidak melaksanakan 3 M yaitu rutin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, memakai masker dan saling menjaga jarak serta mengonsumsi makanan bergizi.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com