JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Imam besar dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menolak makanan dari polisi dan meminta keluarganya membawakan makanan setiap menjelang buka puasa dan sahur.
Dia memang memilih untuk berpuasa setiap hari saat ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
“Setiap hari Aba insya Allah akan puasa, sehingga kirimkan makanan ke Aba cukup sekali saja menjelang buka puasa,” ujar Rizieq dalam secarik kertas yang dikirimkan ke keluarganya pada Senin (14/13/2020).
Kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta membenarkan terkait surat itu.
Untuk hidangan sahur, Rizieq meminta agar keluarganya itu membawakan kurma dan makanan kecil. Ia juga meminta dibawakan teh atau susu yang disimpan dalam termos kecil untuk buka puasa.
Rizieq mengistilahkan dirinya saat ini sedang berada di uzlah atau pengasingan selama di dalam penjara.
“Terkait pesanan Aba berupa kitab-kitab dan keperluan sehari-hari, jangan dikirim sekaligus, tetapi bertahap,” kata Rizieq.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus memastikan pihaknya memberi Rizieq Shihab makanan yang sama dengan yang dikonsumsi tahanan lainnya.
Selain itu, Yusri memastikan standar kesehatannya pun juga tetap terjaga.
“Makanan untuk HRS tetap dilakukan SOP yang ada, termasuk pengecekan security food-nya juga ada,” ujar Yusri.
Mengenai kondisi kesehatan, Yusri memastikan Rizieq dalam keadaan baik-baik saja. Petugas rutan pun rutin melakukan pengecekan kesehatan terhadap Pimpinan FPI itu.
“Sampai siang tadi dia sehat walafiat,” kata dia.
Sebelumnya, Rizieq Shihab datang bersama pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/13/ 2020).
Ia diperiksa setelah polisi mengeluarkan ultimatum akan menangkapnya setelah mangkir 2 kali dari pemeriksaan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Yusri Yunus menganggap tindakan Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya sebagai menyerahkan diri.
“Sebelumnya kan Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kami akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan,” ujar Yusri.
Setelah diperiksa selama 13 jam, polisi menahan Rizieq Shihab di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.