JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Salurkan Bantuan Sosial Tunai, Wali Kota Solo Minta Imbal Balik

Wali kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyalurkan bantuan sosial tunai bagi warga terdampak pandemi covid-19 di Pendopo Kecamatan Jebres, Rabu (2/12/2020). Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wali kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyalurkan bantuan sosial tunai bagi warga terdampak pandemi covid-19 di Pendopo Kecamatan Jebres, Rabu (2/12/2020). Dalam kesempatan tersebut, Rudy meminta imbal balik kepada warga penerima bantuan.

“Bapak Ibu dipikirkan benar-benar oleh Pemerintah Kota Solo dengan bantuan BST Dana Insentif Daerah ini. Tentunya, ada imbal balik yang harus dipenuhi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST ini. Cukup dengan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk memutus mata rantai Covid 19,” urainya.

Rudy berharap pada warga khususnya penerima bantuan BST bisa memahami perhatian pemerintah dan membalasnya dengan kepatuhan untuk melakukan kegiatan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

BST dari DID sendiri diterima Kota Solo sebesar Rp. 7,2 milyar. Bantuan tersebut dimanfaatkan untuk meringankan beban masyarakat terdampak secara ekonomi karena penyebaran Covid 19.

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud di MK, Anggap Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah, Gibran: Mungkin Pak Ganjar Ngelawak

Rudy meminta bantuan yang diberikan tersebut hanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan pokok saja. Hal lain seperti transportasi, warga bisa memanfaatkan bus Batik Solo Trans maupun angkutan feeder yang sudah didesain sesuai protokol kesehatan.

“Bantuan ini harus dimanfaatkan betul untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari,” imbuh Rudy.

Sementara warga yang belum menerima bantuan akan diusahakan Pemkot Solo. Warga yang mendapat bantuan sudah terdata semua minimal ada di E-SIK ( sistem informasi kesejahteraan elektronik ).

Ditambahkan Kepala Dinas Sosial Kota Solo, Tamso, Dana Insenstif Daerah ( DID ) kali ini merupakan bantuan Kementrian Keuangan tambahan periode ketiga. Jumlah penerina bantuan sebanyak 12.076 Kepala Keluarga ( KK ).

Baca Juga :  Kerbatasan Fisik Tak Menghalangi Semangat Penyandang Tuna Netra Ini Lakukan Tadarus Al Quran

Kriteria penerima BST yakni keluarga yang ada pada data DTKS yang belum mendapatkan bantuan program PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, BST APBN, atau bantuan lain sejenis dikecualikan bantuan PKH dengan komponen satu anak SD atau satu anak SMP yang tidak mendapatkan bantuan BPNT.

“Selain itu juga warga yang rentan miskin dan belum masuk pada data DTKS maupun data E – Sik yg belum mendapatkan bantuan BST berdasarkan usulan RT RW dan kelurahan. Narapidana dan lansia yang berdomisili di Solo dan memiliki KK Solo. Serta warga luar kota dengan penyakit kronis yg belum mendapatkan perhatian. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per KK,” tukasnya. Triawati Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com